TOPMEDIA - Berkat kerjasama antara PPNS Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan korporasi PT BAPI telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Mokh. Solikhun mengatakan, bahwasannya PT BAPI merupakan tersangka korporasi terkait dugaan dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari - Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.
Lanjutnya, PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
Baca Juga: Dihadiri Kaesang Pangarep, Ketua TKD KIM Kabupaten Serang Yakin Menang Prabowo-Gibran Satu Putaran
"PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana," ungkapnya kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2023.
Diketahui, dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan.
Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 s.d. Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
Baca Juga: Momen Tahun Baru 2024, Indosat Ooredoo Hutchison Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 8,9 Persen
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.***
Artikel Terkait
Daripada Dicurigai Terus, Rocky Gerung Tantang Gibran Hadiri Forum Mahasiswa Cuma Bawa Otak, Berani?
Polda Banten Rotasi Pejabat, Ini Slogan Kapolres Pandeglang Yang Baru
Tumbuhkan Bakat, PT Media Digital Publishing Gelar Lomba Solo Song! Berikut Syaratnya
Momen Tahun Baru 2024, Indosat Ooredoo Hutchison Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 8,9 Persen
3 Contoh Penulisan Menceritakan Liburan Sekolah Natal dan Tahun Baru 2024 Untuk Siswa SD sampai SMA
Berikut Ini Contoh Penulisan Cerita Pendek Pengalaman Liburan Sekolah dengan Jujur Apa Adanya
Dihadiri Kaesang Pangarep, Ketua TKD KIM Kabupaten Serang Yakin Menang Prabowo-Gibran Satu Putaran