TCW Kembali Mangkir dari Panggilan Kejati Banten Soal Dugaan Korupsi Lahan Sport Center, 6 Saksi Hadir Hari Ini

photo author
- Kamis, 28 November 2024 | 17:29 WIB
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna Saat Menjadi Narasumber di Banten Podcast (TOPmedia.co.id / Tangkapan Layar YouTube Banten Podcast)
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna Saat Menjadi Narasumber di Banten Podcast (TOPmedia.co.id / Tangkapan Layar YouTube Banten Podcast)

TOPMEDIA - Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), suami Airin Rachmi Diany (Calon Gubenur Nomor urut 1) bersama 2 saksinya kembali mangkir atas panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center.

Namun sudah ada enam saksi lainnya sudah memenuhi surat panggilan Kejati Banten pada hari ini, Kamis 28 November 2024.

Mereka yang sudah datang adalah Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Dedy Suandi, Erwin Prihandani, Maman Suarta, Novriyadi Pirwansyah dan Ahmad Hafiz.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna yang dihubungi membenarkan ketidakhadiran suami dari Airin Rachmi Diany.

“Sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak TCW penyebab ketidakhadiran atas surat panggilan kita, padahal surat panggilan sudah 3 kali kita layangkan,” katanya.

Baca Juga: BEM BANTEN Bersatu Soroti Mega Korupsi Di Banten, Sekjend : Kejati Banten Jangan Tebang Pilih

Selain Tubagus Chaerdi Wardhana yang tidak hadir, dua saksi lainnya juga tidak hadir adalah Iwan Hermawan dan Sutadi.

Keduanya mengaku sedang sakit, sehingga tidak bisa hadir atas pemanggilan penyidik Kejati Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menjelaskan, para saksi itu diminta keterangan seputar kasus dugaan korupsi lahan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Khusus untuk Fahmi Hakim, penyidik akan langsung juga meminta keterangan soal kasus Situ Rancan Gede Jakung, karena sprindiknya bareng atau bersamaan,” kata Rangga.

Rangga juga membenarkan, sesungguh surat panggilan sudah lebih tiga kali dilayangkan kepada Tubagus Chaeri Wardhana sebagai saksi yang akan dimintai keterangan soal pengadaan lahan Sport Center.

Baca Juga: Kejati Banten Bantah Penegakan Hukum Sport Center dan Ranca Gede Berkaitan Proses Pilkada di Banten

“Soal upaya paksa, kami masih menunggu arahan dari penyidik apakah tindakan tersebut diperlukan atau masih ditempuh upaya lain,” kata Kasi Penkum Kejati Banten.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil tujuh saksi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (Suami Airin Rahmy Diani, Cagub Banten Nomor urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) untuk dimintai keterangan dugaan korupsi pegadaan tanah Sport Center dan Situ Ranca Gede.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X