Sosok Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Sempat Dikira Keponakan Ketum PDIP

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 12:41 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Sosok Alwin Jabarti Kiemas merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaann penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin 25 November 2024.

“Benar. Cukup yaa, terimakasih,” kata Kombes Wira.

Dalam kasus itu, Alwin Jabarti alias AJ mempunyai peran untuk memfilter dan memverifikasi situs judi online supaya tidak terblokir.

Meski begitu, Wirta Satya tak memberikan soal latar belakang Alwin Jabarti Kiemas termasuk membeberkan ihwal sosok AJ.

Sementara itu, media sosial dihebohkan dengan cuitan akun X @PartaiSocmed yang menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas merupakan keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

“Namanya Alwi Jabarti Kiemas, dia ini keponakan Alm Taufiq Kiemas. Berhubung Alm Taufiq Kiemas ini adalah suami Megawati maka otomatis dia  juga masih keponakan Ketum PDI Perjuangan. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Megawati Soekarnoputri,” tulisnya.

Sedangkan dalam kasus penyalagunaan wewenang situs judol ini, polisi menetapkan 24 tersangka. Dari puluhan orang ini, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

“Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang masih dalam DPO,” kata Kapolda Metro Jaya inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Dalam konferensi pers itu juga, Karyoto mengungkap peran masing – masing tersangka dalam kasus judi online.

Oleh karena itu, TOPmedia.co.id telah merangkum peran dari masing – masing tersangka kasus judol.

Baca Juga: Tak Sesali Perceraian, Paula Verhoeven Akui Baim Wong Sebagai Sosok Panutan dalam Hidupnya

  1. Bandar Website Judi Online

Karyoto menyebut ada 4 orang yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online.

Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial A, BN, dan HE. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X