TOPMEDIA.CO.ID - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengatakan, bahwa benar AS adalah staf pegawai di UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten.
Eli juga mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan atas penahan AS oleh pihak Kejati terkait dugaan dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.
"Sebagai kepala DKP Provinsi Banten, tentu saja sikap saya adalah mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi dan menyerahkan proses tersebut sebagaiaman semestinya," kata Eli, Rabu 8 Mei 2024.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten inisial AS.
AS ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Syafrudin Optimis Diusung PDIP Pada Pilwalkot Serang 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna melalui keterangan pers menyampaikan, Tim penyidik telah melaksanakan penahanan terhadap 1 orang tersangka dengan inisial AS sebagai ASN (aparatur sipil negara) pada UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Povinsi Banten.
Dikatakan Rangga, AS ditahan selama 20 hari terhitung 6-25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Serang.
Ranggga menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, kronoligis kasus ini yakni, AS melakukan pertemuan dengan saksi P untuk membicarakan proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut pada Februari 2023 Dalam pertemuan, sambung Rangga, saksi P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 pesen dari nilai proyek.
"Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp 460 juta, dengan tanda jadi sebesar Rp 200 juta," ujar Rangga.
Usai pertemuan, saksi P kemudian mengirimkan lagi sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan ke rekening BRI milik istri AS dengan total sebesar Rp 407,5 juta. "Pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari P," ucap dia.
Rangga menyebut, AS dijerat pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Adv)
Artikel Terkait
DKP Banten Bangun Pengembangan Perikanan Di Binuangeun Lebak
DKP Banten Kembangkan Perikanan Tangkap dan Budidaya Hasil Laut