Dua orang pelaku berinisial KHA dan SA pun ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam mendekam di penjara 15 tahun lamanya.
"Dijerat Pasal 338 KUHP dan Atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP" kata Arief.
Dua orang pelaku berinisial KHA dan SA pun ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam mendekam di penjara 15 tahun lamanya.
"Dijerat Pasal 338 KUHP dan Atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP" kata Arief.
Artikel Terkait
Dr. Zaidul Akbar Bongkar Cara Makan Tempe yang Sehat
Dinkes Banten Gelar Sosialisasi Pemberian Makanan Pendamping Untuk Cegah Stunting dan Gizi Buruk
Terpilih jadi Anggota DPRD Kota Serang, Sofa Bela Mulia Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
PJ Bupati Tangerang Buka Acara Dahsat, Atasi Kemiskinan Ekstrim dan Stunting
Agung Oktariana Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Kota Serang, Terpilih Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 dari PDI-Perjuangan
Tidak Perlu Khawatir Dengan Biaya Hidup, ASN Tahap Pertama yang Pindah ke IKN akan Dapat Insentif!
Harga Beras di Indonesia Semakin Mahal, Apa Iya Hanya Karena Cuaca?
TPS 01 Sepang Kota Serang Diduga Ada Kecurangan Pemilu 2024
Tak Hanya Beras, Harga Bahan Pokok Lain juga Mahal! Apakah Karena Pemilu?
25 Orang Ikuti Pelatihan Peningkatan Instruksi Dansa, Ini Program DP3AKKB Banten