Cekcok Berujung Kematian, Dua Anak Jalanan Diringkus Polresta Tangerang

photo author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 00:33 WIB
Konferensi Pers Polresta Tangerang (Topmedia.co.id / Istimewa)
Konferensi Pers Polresta Tangerang (Topmedia.co.id / Istimewa)

Dua orang pelaku berinisial KHA dan SA pun ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam mendekam di penjara 15 tahun lamanya.

"Dijerat Pasal 338 KUHP dan Atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP" kata Arief.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X