Membangun Kesadaran Hukum Digital untuk Mencegah Cyberbullying di Kalangan Remaja

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 20:39 WIB
Penulis: Siti Nurajizah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Penulis: Siti Nurajizah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Kerja sama lintas sektor, termasuk dengan penyedia platform digital, dibutuhkan untuk mengungkap dan menindaklanjuti laporan secara efektif.

Kesadaran hukum digital di era modern bukan hanya sekadar pengetahuan tentang aturan, tetapi juga membangun karakter etis dan tanggung jawab dalam bermedia.

Baca Juga: Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang

Dengan membangun kesadaran hukum digital sejak dini, diharapkan generasi muda Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab, sehingga budaya cyberbullying dapat ditekan dan bahkan dihapuskan dari ruang digital kita.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB
X