Penulis: Friska Amellia (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Seperti yang tercantum dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak penuh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penghidupan yang layak dapat diartikan sebagai seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan pribadi mereka tanpa adanya kekurangan dan kesenjangan yang terjadi.
Namun pada faktanya, masih banyak warga yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) sehingga membuat mereka sulit untuk menjalankan kehidupan yang layak seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga: Hukum Batasi Kebebasan dan Aturan Berdasarkkan Ayat Al Qur'an
Kita ambil contoh kasus anak pengemis yang berada di tiap sudut lampu merah di wilayah kota Serang, antara kebutuhan hidup dengan eksploitasi anak.
Fenomena ini muncul ketika orang dewasa yang tidak memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak sehingga anak mereka menjadi korban.
Tidak sedikit dari anak yang menjadi korban tersebut terpaksa melakukan pekerjaan mengemis, sehingga muncul kesenjangan yang sangat mencolok.
Baca Juga: 9 Tahun Fakum, Porkot Kota Serang Terlahir Kembali! Ini Penjelasannya
Seharusnya mereka mendapat kehidupan layak seperti pendidikan, ekonomi, serta waktu bermain dengan teman seusianya, bukan untuk fokus pada pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.***
Artikel Terkait
Dimyati Natakusumah: Santri Penjaga Tanah Air dan Pengisi Pembangunan
Komitmen dalam Pengembangan Olahraga Prestasi, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026
9 Tahun Fakum, Porkot Kota Serang Terlahir Kembali! Ini Penjelasannya
Pemberdayaan Wirausaha Muda dan Bisnis Kreatif di Sekolah Menengah
Edukasi Literasi Keuangan di Era Digital, Universitas Pamulang Adakan PKM di SMKN 7 Kota Serang
Mahasiswa Universitas Pamulang Ajak Siswa SMAN 6 Kota Serang Bangun Keuangan Sehat di Masa Depan
Hukum Batasi Kebebasan dan Aturan Berdasarkkan Ayat Al Qur'an