Penulis: Nawawi (Mahasiswa Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis) Unpam Serang
TOPMEDIA.CO.ID - Sering kali kita mendengar investasi, apa itu investasi? Investasi adalah dana yang ditabung, dibelikan aset atau saham yang diharapkan memiliki keuntungan dimasa yang akan datang dari investasi tersebut.
Aktivitas Investasi dapat dilakukan secara individu, perusahaan maupun pemerintah. Menurut Irfan Bayu (2023) Investasi pada dasarnya adalah salah satu bentuk penanaman modal dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.
Investasi mempunyai berbagai cara dan instrumen yang berbeda-beda, tentunya dengan risiko dan imbal balik yang dapat disesuaikan dengan kemampuan kita.
Baca Juga: Berbagi Penuh Arti, Honda Banten Salurkan Kurban di 24 Titik
Investasi sangat dianjurkan sejak kecil, kehidupan seseorang tidak tahu apa yang akan terjadi dimasa depan, dengan adanya investasi seseorang memiliki tabungan yang bisa digunakan ketika ada keperluan mendadak.
Keputusan untuk berinvestasi diperlukannya pengetahuan yang akan diinvestasikan berupa apa, dan mempunyai pengetahuan tentang investasi tersebut.
Jenis Investasi
1.Saham
Membeli bagian kepemilikan dalam perusahaan. Membeli saham kita berhak mendapatkan keuntungan berupa deviden serta ada potensi kenaikan harga saham.
Baca Juga: Kerjasama dengan Pemkot Tangerang, UPT Samsat Cikokol Tambah 3 Gerai Untuk Layanan Pajak Kendaraan
Harga saham tidak selalu naik karena melihat kondisi pasar yang naik turun, investasi saham memilki resiko yang tinggi.
2.Properti
Investasi dalam bentuk bangunan, tanah atau properti lainnya.
Investasi ini memerlukan modal yang cukup besar, dalam jangka panjang relatif stabil atau mendapatkan keuntungan yang besar.
3.Reksadana
Dikelola oleh manajer keuangan dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Budi-Agis, Impian 5 Tahun Menata Ibukota Banten Jadi Kota Metropolitan
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995)
Artikel Terkait
Ini Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang Milik 4 Perusahaan di Raja Ampat, Salah Satunya Terbukti Melanggar Aturan
Honda Banten Tebar Kepedulian Lewat Kurban untuk Warga Sekitar
Respon Keluhan Warga, Pemkot Serang Gerak Cepat Bangun Jalan di TBL
Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang
Kerjasama dengan Pemkot Tangerang, UPT Samsat Cikokol Tambah 3 Gerai Untuk Layanan Pajak Kendaraan
100 Hari Kerja Budi-Agis, Impian 5 Tahun Menata Ibukota Banten Jadi Kota Metropolitan
Berbagi Penuh Arti, Honda Banten Salurkan Kurban di 24 Titik