Anak Jadi Korban Fantasi Orangtua: Fakta Mengerikan Grup Cinta Sedarah di Facebook

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 21:22 WIB
Penulis: Gita Putri Yuhelmi, Kinantan Fadila, Andry Munandar (Mahasiswa Administrasi Publik STIA Maulana Yusuf Banten) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Penulis: Gita Putri Yuhelmi, Kinantan Fadila, Andry Munandar (Mahasiswa Administrasi Publik STIA Maulana Yusuf Banten) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Gita Putri Yuhelmi, Kinantan Fadila, Andry Munandar (Mahasiswa Administrasi Publik STIA Maulana Yusuf Banten)

TOPMEDIA.CO.ID - Pada pertengahan Mei 2025, masyarakat Indonesia dibuat geger oleh kemunculan sebuah grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang juga dikenal sebagai Cinta Sedarah. Grup yang berisikan kurang lebih 32.000 anggota ini menjadi tempat untuk membagikan cerita, foto, dan video yang sangat tidak pantas karena berisi tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung mereka sendiri.

Bahkan ada yang mengaku sudah membayangkan hal-hal tidak senonoh sejak anaknya masih berada di dalam kandungan. Berita ini bukan lagi sekadar berita aneh di internet, melainkan peringatan nyata bahwa anak-anak bisa menghadapi bahaya baik dari dalam rumah maupun dari dunia digital.

Dalam beberapa konteks, kasus seperti ini sangat melanggar aturan hukum penting yang sudah tercatat pada setiap undang-undang yang berlaku, diantaranya adalah :

Baca Juga: Gubernur Banten Dukung Penuh Ivent PLN Mobile Jawara Run 2025

1. Undang‑Undang Pornografi, Melarang pembuatan, penyebaraan, dan kepemilikan gambar atau video bermuatan seksual yang melibatkan anak.

2. Undang‑Undang Perlindungan Anak, Menyatakan setiap kekerasan seksual terhadap anak, termasuk yang terjadi secara daring, dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.

3. Undang‑Undang ITE, Mengatur bahwa penyebaran konten tidak senonoh melalui internet merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Lantik Deden Apriandhi H Sebagai Sekda Provinsi Banten

4. Undang‑Undang TPKS, Memberi dasar hukum layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan hukum.

Meskipun aturan‑aturan ini sudah cukup lengkap, pelaksanaannya di lapangan kerap tersendat. Polisi membutuhkan lebih banyak ahli forensik digital, ruangan khusus yang nyaman bagi anak saat diperiksa, dan pendamping hukum gratis agar proses hukum tidak menambah trauma bagi korban.

Pihak Kepolisian telah mengumumkan beberapa nama-nama tersangka yang saat ini sudah salam masa tahanan, terdapat 7 nama inisial yang sudah diamankan, yaitu :

Baca Juga: Aklamasi, Engkos Kosasih Dipilih Jadi Ketua PWI Serang Raya Periode 2025-2028

1. MR (Pendiri grup), Ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat (memiliki 402 foto dan 7 video pornografi anak).

2. DK (Menjual paket video), Rp 50.000 untuk 20 konten atau Rp 100.000 untuk 40 konten yang ditangkap pada 18 Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB
X