Banyak dari mereka yang belum memahami bahwa tindakan mereka di dunia maya memiliki konsekuensi hukum.
Baca Juga: Mengenal Investasi dan Kenapa Harus Melakukannya?
Beberapa bahkan menganggap dunia maya adalah ruang bebas tanpa aturan. Inilah yang menyebabkan perundungan digital kerap terjadi tanpa disadari oleh pelaku maupun korban mengenai beratnya dampak hukum dan psikologisnya.
Membangun kesadaran hukum digital di kalangan remaja harus dimulai sejak dini melalui pendidikan formal maupun nonformal. Sekolah dapat mengintegrasikan materi literasi digital dan hukum siber dalam kurikulum pembelajaran.
Guru dan tenaga pendidik perlu dibekali pemahaman yang memadai agar mampu memberikan pembelajaran yang kontekstual dan aplikatif mengenai etika berinternet serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi.
Baca Juga: Berbagi Penuh Arti, Honda Banten Salurkan Kurban di 24 Titik
Selain pendidikan formal, peran orang tua juga sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai etika digital di rumah. Orang tua harus proaktif mengawasi dan berdialog dengan anak mengenai aktivitas mereka di dunia maya.
Memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga privasi, menghormati orang lain, serta dampak negatif dari tindakan cyberbullying akan membantu remaja lebih bijak dalam menggunakan teknologi.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), juga perlu lebih aktif dalam mengkampanyekan kesadaran hukum digital kepada masyarakat luas, khususnya remaja.
Baca Juga: Berbagi Penuh Arti, Honda Banten Salurkan Kurban di 24 Titik
Program literasi digital yang telah berjalan harus terus diperluas cakupannya, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, hingga influencer yang dekat dengan dunia remaja.
Penegakan hukum terhadap pelaku cyberbullying juga harus dilakukan secara tegas namun edukatif. Penegakan hukum yang transparan akan memberikan efek jera sekaligus pembelajaran kepada masyarakat bahwa dunia maya bukanlah tempat bebas dari aturan hukum.
Namun, dalam kasus yang melibatkan remaja, pendekatan restoratif juga bisa dipertimbangkan, dengan memperhatikan kepentingan pendidikan dan pembinaan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Budi-Agis, Impian 5 Tahun Menata Ibukota Banten Jadi Kota Metropolitan
Penting pula untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus cyberbullying. Mereka harus memahami karakteristik kejahatan siber yang kerap melibatkan bukti digital yang kompleks.
Artikel Terkait
Kerjasama dengan Pemkot Tangerang, UPT Samsat Cikokol Tambah 3 Gerai Untuk Layanan Pajak Kendaraan
100 Hari Kerja Budi-Agis, Impian 5 Tahun Menata Ibukota Banten Jadi Kota Metropolitan
Berbagi Penuh Arti, Honda Banten Salurkan Kurban di 24 Titik
Mengenal Investasi dan Kenapa Harus Melakukannya?
Korupsi Dan Perilaku Koruptif
Perbaikan Kinerja ASN di Pemprov Banten jadi Sorotan Andra Soni di Rapat Paripurna
Membedah HAM dalam Perspektif Tokoh