Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan (Pasal 6 UU. No. 26/2000).***
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan (Pasal 6 UU. No. 26/2000).***
Artikel Terkait
Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang
Kerjasama dengan Pemkot Tangerang, UPT Samsat Cikokol Tambah 3 Gerai Untuk Layanan Pajak Kendaraan
100 Hari Kerja Budi-Agis, Impian 5 Tahun Menata Ibukota Banten Jadi Kota Metropolitan
Berbagi Penuh Arti, Honda Banten Salurkan Kurban di 24 Titik
Mengenal Investasi dan Kenapa Harus Melakukannya?
Korupsi Dan Perilaku Koruptif
Perbaikan Kinerja ASN di Pemprov Banten jadi Sorotan Andra Soni di Rapat Paripurna