Membedah HAM dalam Perspektif Tokoh

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 15:15 WIB
Jelaskan Bagaimana Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) diatur dalam UUD 1945, khususnya yang tercantum dalam Pasal 28A hingga 28J. (Canva By Silfiana Mencus )
Jelaskan Bagaimana Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) diatur dalam UUD 1945, khususnya yang tercantum dalam Pasal 28A hingga 28J. (Canva By Silfiana Mencus )

Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan, disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role).

Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Kewajiban warga negara adalah:

1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pasal 28J ayat 1 UUD 1945)

Baca Juga: Kerjasama dengan Pemkot Tangerang, UPT Samsat Cikokol Tambah 3 Gerai Untuk Layanan Pajak Kendaraan

2. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud semata-semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yanga adil sesuai dengan pertibangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (Pasal 28J ayat 2 UUD 1945)

3. Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 68 UU No.39/1999)

4. Setiap warga Negara berkewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan. (Pasal 30 UUD 1945)

Baca Juga: 100 Hari Kerja Budi-Agis, Impian 5 Tahun Menata Ibukota Banten Jadi Kota Metropolitan

5. Setiap warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 27 UUD 1945)

6. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (Pasal 31 ayat 2 UUD 1945)

Pengadilan HAM

Pengadilan HAM diatur dalam Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2, maka Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

Baca Juga: Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang

Dalam Pengadilan HAM ada hakim ad hoc yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (Pasal 28 UU No. 26/2000).

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan baik di negara Indonesia maupun di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia (Pasal 4 dan 5 UU. No. 26/2000).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB
X