Baca Juga: Honda Banten Tebar Kepedulian Lewat Kurban untuk Warga Sekitar
4. Pemerasan: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
5. Perbuatan curang: Pemborong ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan: Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan
7. Gratifikasi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawaban dengan kewajiban tugasnya.***
Artikel Terkait
Honda Banten Tebar Kepedulian Lewat Kurban untuk Warga Sekitar
Respon Keluhan Warga, Pemkot Serang Gerak Cepat Bangun Jalan di TBL
Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang
Kerjasama dengan Pemkot Tangerang, UPT Samsat Cikokol Tambah 3 Gerai Untuk Layanan Pajak Kendaraan
100 Hari Kerja Budi-Agis, Impian 5 Tahun Menata Ibukota Banten Jadi Kota Metropolitan
Berbagi Penuh Arti, Honda Banten Salurkan Kurban di 24 Titik
Mengenal Investasi dan Kenapa Harus Melakukannya?