TOPMEDIA - Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa tersangka Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Serang.
"Untuk 25 Oktober sampai 13 November 2022 di Rutan Serang," ujar Freddy kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022.
Pertimbangan ditahan kata Freddy bahwa, alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya bisa diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Di Kantor Kejari Serang Saat Akan.
"Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Nikita Mirzani datang ke Kejari Serang dibawa oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polresta Serang, Ini Jawaban Kabid Humas Polda Banten
Polresta Serang Kota Bantah Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka
Benarkah Cari Perlindungan Hukum?Gabung PP Banten, Netizen Menilai Nikita Mirzani Rubah Bekingan
Update Kasus Nikita Mirzani, Hingga Senyum Bahagia Bersama Laki Laki
BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Terdiam Saat Masuki Kantor Kejari Serang
Nikita Mirzani Ngamuk Di Kantor Kejari Serang Saat Akan..
Terdengar Suara Tangisan Nikita Mirzani saat Diruangan Khusus Kejari Serang,Kenapa?
BREAKING NEWS! Kejari Serang Tetapkan Artis Nikita Mirzani Sebagai Tersangka
Ditetapkan Tersangka oleh Kejari, Nikita Mirzani Langsung Ditahan di Rutan Serang
Nikita Mirzani Akan Ditahan Selama 20 Hari, Mulai Tanggal 25 Oktober