Nikita Mirzani Terancam Diatas 5 Tahun Penjara? Begini Penjelasan Kejari

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:35 WIB
Artis Nikita Mirzani saat memasuki kantor Kejari Serang (Rohili)
Artis Nikita Mirzani saat memasuki kantor Kejari Serang (Rohili)

TOPMEDIA - Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa tersangka Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Serang. 

"Untuk 25 Oktober sampai 13 November 2022 di Rutan Serang," ujar Freddy kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022.

Pertimbangan ditahan kata Freddy bahwa, alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya bisa diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Di Kantor Kejari Serang Saat Akan.

"Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya. 

Penahanan terhadap Nikita Mirzani diakuinya, sempat mengalami kendala, Namun kata dia hal ini sudah diantisipasi sedemikian mungkin.
 
"Nggak tahu ya, Karena kan kita sudah mengantisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan dan dilakukan penahanan, seperti manusiawi juga bagimana juga," tungkasnya.
 
Hari ini artis Nikita Mirzani mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Serang, didalam sebuah ruangan terdengar suara tangisan tersedu-sedu diduga suara NM Selasa 25 Oktober 2022, Sekitar jam 18:00 WIB.

Nikita Mirzani datang ke Kejari Serang dibawa oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Sekedar diketahui, bahwa Nikita Mirzani diserahkan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Serang.
*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X