TOPMEDIA - Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa tersangka Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Serang.
"Untuk 25 Oktober sampai 13 November 2022 di Rutan Serang," ujar Freddy kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022.
Pertimbangan ditahan kata Freddy bahwa, alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa acaman pidananya ada diatas 5 tahun.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka oleh Kejari, Nikita Mirzani Langsung Ditahan di Rutan Serang
"Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani diakuinya, sempat mengalami kendala, Namun kata dia hal ini sudah diantisipasi sedemikian mungkin.
Baca Juga: Terdengar Suara Tangisan Nikita Mirzani saat Diruangan Khusus Kejari Serang,Kenapa?
"Nggak tahu ya, Karena kan kita sudah mengantisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan dan dilakukan penahanan, seperti manusiawi juga bagimana juga," tungkasnya.***
Artikel Terkait
Begini Awal Mula Sejarah Festival Film Indonesia 2022, Berikut Ulasan Lengkapnya
Balai Taman Nasional Ujung Kulon Beri Akses Kelompok Warga untuk Kelola Madu Hutan dengan MoU
Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik, Ternyata Sudah Populer Pada Abad ke 19 Loh!
Lowongan Kerja Terbaru PT Bintang Toedjoe, 3 Posisi Ini Dibutuhkan Segera!
Sekarang Udah Ada Yang Masuk Surga Dan Neraka? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Nikita Mirzani Ngamuk Di Kantor Kejari Serang Saat Akan..
Link dan Cara Melihat Gerhana Matahari Terakhir pada 2022 dari Sumber Penelitian
Terdengar Suara Tangisan Nikita Mirzani saat Diruangan Khusus Kejari Serang,Kenapa?
BREAKING NEWS! Kejari Serang Tetapkan Artis Nikita Mirzani Sebagai Tersangka
Ditetapkan Tersangka oleh Kejari, Nikita Mirzani Langsung Ditahan di Rutan Serang