Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polresta Serang, Ini Jawaban Kabid Humas Polda Banten

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 20:42 WIB
Nikita Mirzani akhirnya memenuhi pemangilan Polresta Serang Kota pada Rabu sore (15/6/2022) sekitar oukul 19.00 WIB (Beni Hendriana)
Nikita Mirzani akhirnya memenuhi pemangilan Polresta Serang Kota pada Rabu sore (15/6/2022) sekitar oukul 19.00 WIB (Beni Hendriana)

TOPMEDIA.CO.ID - Nikita Mirzani akhirnya memenuhi pemangilan Polresta Serang Kota pada Rabu sore (15/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian wanita yang kerap dipanggil nyai ini juga mengikuti konferensi pers yang di Mapolresta Serang Kota

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatajan jika pihaknya mengapresiasi Nikita yang sudah koperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

"Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan Nikita. Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada Nikita yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Shinto.

Baca Juga: Silaturahmi Pensiunan Pegawai Pemerintah, Walikota Serang Inginkan Forum Pensiunan Pegawai Rutin Bertemu

Shinto menambahkan jika pemeriksaan NM ini adalah sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE. "Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," tambahnya.

Selanjutnya, Shinto menjelaskan kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah NM pagi tadi adalah untuk membangun komunikasi. "Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan kita menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore ini hingga malam," jelas Shinto.

Shinto menambahkan jika penyidik sudah mengakomodir pihak terlapor dan pelapor dalam perkara ini. Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory Nikita Mirzani.

Baca Juga: Tinjau Program Pelayanan Sejuta Akseptor di Kota Serang, Ini Kata Syafrudin

"Maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan Nikita Mirzani kepada penyidik," ungkap Shinto.

Sementara itu, Nikita Mirzani memberikan apresiasi terhadap pihak Polresta Serang Kota karena telah memberikan pelayanan kepada dirinya.

"Saya mengucapakan terima kasih kepada Polresta Serang Kota karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik hari ini. Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tau laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tau. Saya hanya mau bilang terima kasih ternyata saya di sini diperlakukan sangat baik sekali," tutup Nikita Mirzani.

Baca Juga: Bersama Pj Gubernur Banten, Bupati Serang Lepas Ratusan Jamaah Calon Haji

Kemudian kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan apa yang terjadi pada klainnya murni karena faktor kesalahpahaman.

"Kejadian pagi tadi murni kesalahpahaman tidak ada permasalahan apa-apa, sehingga kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk Nikita Mirzani diperiksa. Alhamdulillah sangat luar biasa sekali pihak penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa yang sebenarnya ada di postingan-postingan Nikita itu. Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik Polresta Serang Kota," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X