TOPMEDIA.CO.ID - Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang kembali melakukan penertiban pasar di Kecamatan Cikande. Sebanyak 93 lapak milik pedagang kaki lima atau PKL Pasar Nambo dan Banjar dirobohkan.
Pantauan di lapangan pembongkaran di mulai pukul 11.00 WIB tepatnya di Jalan Cikande-Rangkas Bitung Kampung Banjar, Desa/Kecamatan Cikande pada Selasa, 6 September 2022.
Menggunakan kendaraan alat berat excavator, gergaji mesin, palu dan linggis sebagian dari 93 lapak di robohkan lantaran para pedagang sudah melakukan pembongkaran sendiri.
Baca Juga: BNNP Banten Musnahkan Musnahkan Puluhan Ribu Gram Sabu Dengan Cara Ini!
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan pembongkaran menerjunkan sebanyak 90 Personil Satpol PP, 50 Personil Polres Serang, 20 Personil TNI dan 3 orang dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang.
“Selain itu juga dari teman-teman OPD (organisasi perangkat daerah) terkait,”ujarnya di sela-sela pembongkaran.
Adapun untuk lapak PKL yang dibongkar saat ini, kata Ajat, meliputi Pasar Nambo dan Pasar Banjar meliputi Pasar Nambo sebanyak 64 lapak pedagang dan Pasar Banjar sebanyak 29 lapak pedagang yang berada pada bahu jalan.
Baca Juga: Isi Perintah Kajagung Untuk Kajari Cilegon, Mulai Dipantau
Pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang bangunan gedung.
“Kebetulan untuk Pasar Banjar ini pasar pemerintah. Alhamdulillah sebagian besar sudah membongkar sendiri, sehingga kita melaksanakan penertibannya cukup mudah dan kondusif,”katanya.
Sedangkan untuk relokasi para pedagang yang lapaknya dibongkar, lebih lanjut Ajat mengatakan, untuk tempat relokasi pedagang Pasar Nambo tepatnya dibelakang begitupun pedagang Pasar Banjar.
Baca Juga: Selamatkan Uang Negara Rp 113 Miliar, Begini Pengakuan Kejari Cilegon
“Mereka membuka lapak di bahu jalan karena mengikuti pedagang lain padahal mereka sudha mempunyai kios namun lokasinya di dalam,”terangnya.
Ajat memastikan semua pedagang yang lapaknya di bongkar akan mendapatkan kembali haknya. Namun untuk relokasi OPD terkait yakni Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag).
Artikel Terkait
Wendi Akan Tampilkan Silat Kaserangan, Sekda Kabupaten Serang : Inilah Yang Dinantikan
Hati Hati, Penunggak Pajak Daerah Dipantau Kejari Serang
Rencana Pembangunan Rumah Ibadah Gereja HKBP Cilegon
Mobil Walikota Cilegon Dihadang Pendemo, Ada Apa?
Sanuji Minta Program Tata Boga Di Tingkatkan Di Kota Cilegon
Selamatkan Uang Negara Rp 113 Miliar, Begini Pengakuan Kejari Cilegon
BNNP Banten Musnahkan Musnahkan Puluhan Ribu Gram Sabu Dengan Cara Ini!
Isi Perintah Kajagung Untuk Kajari Cilegon, Mulai Dipantau