TOPMEDIA.CO.ID - Sepuluh hari sudah setelah ditandatanganinya komitmen untuk tertib berlalu lintas antara Komunitas Pengendara Truk, Kepolisian dan Astra Tol Tangerang-Merak.
Tepatnya pada hari Selasa-Rabu, 21-22 Juni 2022, Direksi Astra Tol Tangerang Merak, Bapak Krist Ade Sudiyono beserta jajarannya turun langsung untuk melihat keseriusan pelaksanaan komitmen tersebut.
Inspeksi ini bersifat mendadak, dilakukan mulai dari Ciujung hingga Bitung dan juga sebaliknya, bertujuan mengedukasi dan memberikan peringatan langsung kepada supir truk akan bahaya parkir di bahu jalan.
Baca Juga: Pedagang Ikan Muara Karang Ditangkap Polres Serang, Ini Penyebabnnya !
Bahwa aktivitas tersebut melanggar peraturan perundangan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah no 15 tahun 2005 tentang jalan tol, bahwasanya bahu jalan hanya diperuntukan untuk kondisi darurat serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, yang menjelaskan menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan diruang manfaat jalan, dan jika dengan sengaja akan ada konsekuensi pidana.
Pada kegiatan sidak tersebut, ditemui lebih dari 80 truk yang parkir di bahu jalan, tim Astra Tol Tangerang-Merak juga menemui beberapa penjual kopi keliling yang duduk di pagar pengaman jalan.
“Kami menemukan sebuah fenomena dimana seringkali apabila ada truk yang parkir di bahu jalan maka disana ada penjual kopi keliling. Untuk mewujudkan ketertiban kami butuh kerjasama semua pihak,” dijelaskan Krist Ade Sudiyono, Presiden Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak, Kamis 23 Juni 2022.
Baca Juga: Tangani Permasalahan Tipiring, Kejati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice
Kegiatan sidak jajaran manajemen Astra Tol Tangerang-Merak ini, melengkapi rangkaian program rutin yang dilakukan oleh Astra Tol Tangerang - Merak dalam menciptakan jalan tol bebas hambatan yang dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, lingkungan jalan tol yang bersih dan berkeselamatan melalui program utama 3E yaitu Education, Engineering dan Enforcement.
Artikel Terkait
Hari Pertama Dibuka, Timsel Terima 3 Berkas Pelamar Anggota Bawaslu
Laksanakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS Kota Cilegon Mulai Dilakukan Pembinaan
Dinas Komunikasi Kota Cilegon Adakan Keterbukaan Informasi Publik
Tangani Permasalahan Tipiring, Kejati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice
Pedagang Ikan Muara Karang Ditangkap Polres Serang, Ini Penyebabnnya !