TOPMEDIA.CO.ID - Li alias Awek (32), pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di areal SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang - Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Pedagang ikan warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini ditangkap bersama De (27) rekannya yang masih satu kampung usai memungut sabu yang di pesannya pada Selasa (21/6) kemarin.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Tangani Permasalahan Tipiring, Kejati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice
"Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bulak balik di areal SPBU," kata Kasatreskoba kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.
Setelah tiba di areal SPBU, petugas ikut melakukan pengintaian disaat kedua pelaku terlihat mundar mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.
Baca Juga: Dinas Komunikasi Kota Cilegon Adakan Keterbukaan Informasi Publik
Tidak lama kemudian, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati.
Artikel Terkait
Kirim TKW Ilegal, Warga Pontang Kabupaten Serang Berakhir di Jeruji Besi
Hari Pertama Dibuka, Timsel Terima 3 Berkas Pelamar Anggota Bawaslu
Laksanakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS Kota Cilegon Mulai Dilakukan Pembinaan
Dinas Komunikasi Kota Cilegon Adakan Keterbukaan Informasi Publik
Tangani Permasalahan Tipiring, Kejati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice