TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik kota Cilegon mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.
Helldy menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemberlakuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Cilegon, undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik," ungkapnya.
Baca Juga: Laksanakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS Kota Cilegon Mulai Dilakukan Pembinaan
"Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana," sambung Helldy.
Lebih lanjut, Helldy menegaskan, bahwa kedudukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) sangat penting.
"Kedudukan Pejabat PPID di badan publik sangatlah penting, oleh karena itu saya harapkan seluruh perangkat daerah wajib membentuk PPID pelaksana dan menyediakan ruang pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Hari Pertama Dibuka, Timsel Terima 3 Berkas Pelamar Anggota Bawaslu
Artikel Terkait
Kopti Banten Gandeng STKIP Mutiara Banten, Berikan Beasiswa Gratis untuk Kecamatan Kasemen
Demi Keselamatan, Polresta Serang Kota Imbau Pengendara Motor Tak Pakai Sendal Jepit
Kirim TKW Ilegal, Warga Pontang Kabupaten Serang Berakhir di Jeruji Besi
Hari Pertama Dibuka, Timsel Terima 3 Berkas Pelamar Anggota Bawaslu
Laksanakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS Kota Cilegon Mulai Dilakukan Pembinaan