TOPMEDIA.CO.ID - Dalam rangka peresmian Rumah Restorative Justice, Kajati Banten resmikan Rumah Restorative Justice untuk menangani permasalahan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada hari ini pihaknya meresmikan Rumah Restorative Justice. Yang mana lokasi ini berada di Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol.
"Ini baru satu, tadi kan sudah sampaikan nantu kita lihat apakah bisa berkembang ke tempat tempat lain atau tidak," ujar Kajati Banten,Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 23 Juni 2022.
Baca Juga: Dinas Komunikasi Kota Cilegon Adakan Keterbukaan Informasi Publik
"Namun untuk sementara ini bisa perwakikan kelurahan atau kecamatan yang ada di wilayah Kota Cilegon," terangnya.
Lanjut Leo menjelaskan, bahwa adapun untuk jumlah penduduk Kota Cilegon dengan keberadaan Rumah Restorative Justice ini pihaknya menyerahkan kepada kebijakan Pemkot Cilegon sendiri. Karena keadaan rumah Restorative Justice sangat mendukung dalam program Kejati Banten ataupun Kejari Cilegon.
"Itu nanti tergantung dari pada pak Walikota untuk bisa mendukung. Karena inikan masalah tempat. Yang nantinya akan kita manfaatkan tempat tempat yang bisa digunakan untuk restorative justice," paparnya.
Baca Juga: Laksanakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS Kota Cilegon Mulai Dilakukan Pembinaan
"Nanti kalau misalnya setiap kecamatan ada satu iya kan lebih memudahkan dengan mengatur lebih kendaraan yang ada di Kota Cilegon," imbuhnya.
Adapun keberadaan rumah restorative justice ini juga, kata Leo agar supaya permasalahan permasalahan yang ada tidak sampai ke jalur ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
"Iya tadikan sudah saya sampaikan perkara perkara pengendalian umum ini di rumah restorative justice ini adalah perkara ringan. Yang tidak di ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun," terangnya.
Baca Juga: Hari Pertama Dibuka, Timsel Terima 3 Berkas Pelamar Anggota Bawaslu
"Dan kemudian perkara ini tidak lebih kerugiannya 2 juta 500. Tetapi kita pikir bisa melihat lagi masih ada pertimbangan di atas 2 juta setengah," imbunya.
Kemudian pelakunya tidak pelaku yang pernah melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Demi Keselamatan, Polresta Serang Kota Imbau Pengendara Motor Tak Pakai Sendal Jepit
Kirim TKW Ilegal, Warga Pontang Kabupaten Serang Berakhir di Jeruji Besi
Hari Pertama Dibuka, Timsel Terima 3 Berkas Pelamar Anggota Bawaslu
Laksanakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS Kota Cilegon Mulai Dilakukan Pembinaan
Dinas Komunikasi Kota Cilegon Adakan Keterbukaan Informasi Publik