Diduga diperkosa, ART di Kota Serang Tega Bunuh Seorang bayi, Begini Kronologi Polresta Serang Kota

photo author
- Selasa, 29 Maret 2022 | 13:42 WIB
Pelaku pembunuh bayi di Kota Serang, seorang ART (Febi Sahri Purnama)
Pelaku pembunuh bayi di Kota Serang, seorang ART (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Diduga diperkosa, Assitend Rumah Tangga (ART) di Kota Serang, tega menghabiskan seorang bayi yang baru lahir.

Menurut informasi dari Polresta Serang Kota, kejadian inipun terjadi di Jalan Raya Serang - Jakarta, di kosan putri, no 16, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

Dikatakan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, bahwasnya pelaku sengaja membiarkan anak yang baru lahir meninggal dunia.

Baca Juga: Wanita BO Tak Perlu Khawatir, Ini Pesan Nabi Muhammad SAW Tentang Keperawanan, Begini Kata Buya Yahya

Sebab, kata AKBP Maruli, bahwa anak ini lahir tanpa perawatan medis, dan saat melahirkan, dibiarkan meninggal dunia.

"Anak bayi ini, lahir tanpa ada bantuan medis. Ia lahir, dan 6 jam bernafas, setelahnya meninggal dunia," kata AKBP Maruli kepada wartawan, di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa 29 Maret 2022.

Tak sampai disitu, pelaku pembunuh bayi, berinisial S, dengan usia 38 tahun. Dijelaskan AKBP Maruli, bahwa di TKP ditemukan berbagai alat bukti.

Baca Juga: Hadist Palsu Tentang Anak Haram, Ini Dengar Penjelasan Buya Yahya

Dimana barang bukti digunakan pelaku, untuk menggunting ari ari, dan gunting tidak higenis.

"Dari hasil otopsi, 6 jam sebelum meninggal masih bernafas bayi tersebut. Hasil otopsi ada memar di kepala, dan pelaku mengakui bahwa bayi itu terseluncur ke bawah, hingga terbentur lantai," jelas AKBP Maruli.

Diakhir wawancara, AKBP Maruli mengakui, sangatlah miris, karena pelaku pembunuh bayi, diduga diperkosa dengan bergiliran, dengan 2 orang laki laki.

Baca Juga: Alasan Allah Titipkan Bayi Ke Perempuan, Menurut Ustadz Hanan Attaki Laki Laki Berbahaya

"Pelaku bekerja sebagai ART, miris dari intograsi, gelar perkara. Mendapatakan bahwa pelaku di gilir, disetubuhi atau diperkosa lebih dari satu orang. Pelaku dibuat mabok, dicekokin. Kejadian berhubungan ada di Kota Serang, dan dua orang yang memperkosa," tutur AKBP Maruli.

Diketahui, atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 341 KUHP, dengan ancaman pindana maksimal 7 tahun. Polresta Serang Kota pun, akan mengejar dua pelaku pemerkosa, tersangka pembunuh bayi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X