TOPMEDIA.CO.ID - Diduga diperkosa, Assitend Rumah Tangga (ART) di Kota Serang, tega menghabiskan seorang bayi yang baru lahir.
Menurut informasi dari Polresta Serang Kota, kejadian inipun terjadi di Jalan Raya Serang - Jakarta, di kosan putri, no 16, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.
Dikatakan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, bahwasnya pelaku sengaja membiarkan anak yang baru lahir meninggal dunia.
Sebab, kata AKBP Maruli, bahwa anak ini lahir tanpa perawatan medis, dan saat melahirkan, dibiarkan meninggal dunia.
"Anak bayi ini, lahir tanpa ada bantuan medis. Ia lahir, dan 6 jam bernafas, setelahnya meninggal dunia," kata AKBP Maruli kepada wartawan, di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa 29 Maret 2022.
Tak sampai disitu, pelaku pembunuh bayi, berinisial S, dengan usia 38 tahun. Dijelaskan AKBP Maruli, bahwa di TKP ditemukan berbagai alat bukti.
Baca Juga: Hadist Palsu Tentang Anak Haram, Ini Dengar Penjelasan Buya Yahya
Dimana barang bukti digunakan pelaku, untuk menggunting ari ari, dan gunting tidak higenis.
"Dari hasil otopsi, 6 jam sebelum meninggal masih bernafas bayi tersebut. Hasil otopsi ada memar di kepala, dan pelaku mengakui bahwa bayi itu terseluncur ke bawah, hingga terbentur lantai," jelas AKBP Maruli.
Diakhir wawancara, AKBP Maruli mengakui, sangatlah miris, karena pelaku pembunuh bayi, diduga diperkosa dengan bergiliran, dengan 2 orang laki laki.
Baca Juga: Alasan Allah Titipkan Bayi Ke Perempuan, Menurut Ustadz Hanan Attaki Laki Laki Berbahaya
"Pelaku bekerja sebagai ART, miris dari intograsi, gelar perkara. Mendapatakan bahwa pelaku di gilir, disetubuhi atau diperkosa lebih dari satu orang. Pelaku dibuat mabok, dicekokin. Kejadian berhubungan ada di Kota Serang, dan dua orang yang memperkosa," tutur AKBP Maruli.
Diketahui, atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 341 KUHP, dengan ancaman pindana maksimal 7 tahun. Polresta Serang Kota pun, akan mengejar dua pelaku pemerkosa, tersangka pembunuh bayi.
Artikel Terkait
Alasan Allah Titipkan Bayi Ke Perempuan, Menurut Ustadz Hanan Attaki Laki Laki Berbahaya
Hukum Bersetubuh Saat Ramadhan, Tak Kena Denda Kaffarah, Ini Kata Buya Yahya
Hukum Melihat Kemaluan Istri di Puasa Ramadhan, Buya Yahya Berpesan Untuk Suami Istri
Hadist Palsu Tentang Anak Haram, Ini Dengar Penjelasan Buya Yahya
Wanita BO Tak Perlu Khawatir, Ini Pesan Nabi Muhammad SAW Tentang Keperawanan, Begini Kata Buya Yahya