Hukum Melihat Kemaluan Istri di Puasa Ramadhan, Buya Yahya Berpesan Untuk Suami Istri

photo author
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 20:10 WIB
Ilustrasi suami istri saling melihat (Pixabay mohamed_hassan)
Ilustrasi suami istri saling melihat (Pixabay mohamed_hassan)

TOPMEDIA.CO.ID - Mendekati bulan suci Ramadhan, sudah selayaknya mengetahui beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Seperti halnya hukum melihat kemaluan istri atau suami, ketika puasa Ramadhan.

Dijelaskan oleh Buya Yahya pada blog pribadinya, buyayahya.org, dikutip langsung pada hari Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Hukum Bersetubuh Saat Ramadhan, Tak Kena Denda Kaffarah, Ini Kata Buya Yahya

Kata Buya Yahya, melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja.

Apalagi, sambung Buya Yahya, disaat di bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh.

"Kecuali jika melihatnya membangkitkan syahwat, hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram. Hingga puasa batal," kata Buya Yahya.

Baca Juga: 3 Makna Hutang, Perbolehkan Tak Membayar, Begini Penjelasan Buya Yahya

Tak sampai disitu, masih kata Buya Yahya, jika hanya melihat saja, biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan maka itu tidak diharamkan.

Sebab bersenggama (biarpun tanpa keluar mani), menurut Buya Yahya, mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram. Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman, maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," tutur Buya Yahya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Sumber: BuyaYahya.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X