TOPMEDIA.CO.ID - Mendekati bulan suci Ramadhan, sudah selayaknya mengetahui beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Seperti halnya hukum melihat kemaluan istri atau suami, ketika puasa Ramadhan.
Dijelaskan oleh Buya Yahya pada blog pribadinya, buyayahya.org, dikutip langsung pada hari Sabtu 26 Maret 2022.
Baca Juga: Hukum Bersetubuh Saat Ramadhan, Tak Kena Denda Kaffarah, Ini Kata Buya Yahya
Kata Buya Yahya, melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja.
Apalagi, sambung Buya Yahya, disaat di bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh.
"Kecuali jika melihatnya membangkitkan syahwat, hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram. Hingga puasa batal," kata Buya Yahya.
Baca Juga: 3 Makna Hutang, Perbolehkan Tak Membayar, Begini Penjelasan Buya Yahya
Tak sampai disitu, masih kata Buya Yahya, jika hanya melihat saja, biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan maka itu tidak diharamkan.
Sebab bersenggama (biarpun tanpa keluar mani), menurut Buya Yahya, mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.
"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram. Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman, maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," tutur Buya Yahya***
Artikel Terkait
Pakai Pawang Untuk Mengatur Hujan Haram Dalam Islam? Begini Menurut Buya Yahya dan Ustadz Adi Hidayat
Musibah Paling Besar Bukan Bencana Alam, Begini Penjelasan Ustadz Handy Bonny
Bersorban Belum Tentu Beriman, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
3 Makna Hutang, Perbolehkan Tak Membayar, Begini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Bersetubuh Saat Ramadhan, Tak Kena Denda Kaffarah, Ini Kata Buya Yahya