Diduga Lakukan PHK Sewenang Wenang, PT Krakatau Steel Cilegon Digugat Ke Pengadilan HI

photo author
- Minggu, 27 Maret 2022 | 18:07 WIB
Surat gugatan karyawan PT KS Cilegon (Febi Sahri Purnama)
Surat gugatan karyawan PT KS Cilegon (Febi Sahri Purnama)

Antara lain :

1. Agar Perusahan PT. Krakatau Steel mempekerjakan kembali saudara Alkaffaltationis.

2. Agar perusahaan PT. Krakatau Steel membayar upah proses dan hak-hak lainnya selama pekerja saudara Alkafftationis tidak dipekerjakan.

Baca Juga: ETWG-1 G20 Aklamasi Tiga Agenda Pada Tahun 2022

"Saya dengan Serikat Karyawan juga meminta perlindungan hukum kepada DPRD Kota Cilegon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang difasilitasi oleh Komisi II dan IV DPRD, dan akhirnya diterbitkan surat Nomor 170/1468/DPRD, tertanggal 30 November 2021, yang mana hasil rapat tersebut merekomendasikan meminta agar PT Krakatau Steel melaksanakan anjuran Disnaker Kota Cilegon," tegas Avis.

Avis menegaskan, gugatan ini diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan dirinya untuk dipekerjakan kembali.

PHI merupakan langkah yang ditempuh Avis untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya kembali sebagai karyawan Krakatau Steel.

Baca Juga: Tata Cara Mahasiswa Enterpreneur Bisa Mengajukan Pinjaman KUR

"Tahapan bipartit dan tripartit yang telah diupayakan tidak menghasilkan keadilan bagi saya sebagai karyawan. Direktur SDM tidak mengindahkan anjuran Disnaker dan rekomendasi DPRD. Mudah-mudahan melalui PHI ini keadilan bisa saya dapatkan," tutur Avis.

Sementara manajemen Krakatau Steel belum menanggapi terkait adanya gugatan tersebut***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X