Antara lain :
1. Agar Perusahan PT. Krakatau Steel mempekerjakan kembali saudara Alkaffaltationis.
2. Agar perusahaan PT. Krakatau Steel membayar upah proses dan hak-hak lainnya selama pekerja saudara Alkafftationis tidak dipekerjakan.
Baca Juga: ETWG-1 G20 Aklamasi Tiga Agenda Pada Tahun 2022
"Saya dengan Serikat Karyawan juga meminta perlindungan hukum kepada DPRD Kota Cilegon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang difasilitasi oleh Komisi II dan IV DPRD, dan akhirnya diterbitkan surat Nomor 170/1468/DPRD, tertanggal 30 November 2021, yang mana hasil rapat tersebut merekomendasikan meminta agar PT Krakatau Steel melaksanakan anjuran Disnaker Kota Cilegon," tegas Avis.
Avis menegaskan, gugatan ini diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan dirinya untuk dipekerjakan kembali.
PHI merupakan langkah yang ditempuh Avis untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya kembali sebagai karyawan Krakatau Steel.
Baca Juga: Tata Cara Mahasiswa Enterpreneur Bisa Mengajukan Pinjaman KUR
"Tahapan bipartit dan tripartit yang telah diupayakan tidak menghasilkan keadilan bagi saya sebagai karyawan. Direktur SDM tidak mengindahkan anjuran Disnaker dan rekomendasi DPRD. Mudah-mudahan melalui PHI ini keadilan bisa saya dapatkan," tutur Avis.
Sementara manajemen Krakatau Steel belum menanggapi terkait adanya gugatan tersebut***
Artikel Terkait
ETWG-1 G20 Aklamasi Tiga Agenda Pada Tahun 2022
Amankan Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadan, Ini Arahan Kasatgas Pangan Polri
Cegah Penyimpangan Minyak Goreng Curah, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini
Sahkah Tidak Buka Kerudung Saat Berwudhu ? Buya Yahya : Hati Hati Dilihat Laki Laki
Maju Pilpres 2024, Erick Tohir Dapat Dukungan Di Banten