Isteri dari Agung Dwi Cahyono, Sobibabtur mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, melalui program JKK dirinya merasa sangat terbantu.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Kemenag Untuk Perluas Kepesertaan
Menurutnya, selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen. ***
Artikel Terkait
Gelar Dialog Jamsos, ICMI Orwil Banten Kerja Bareng BPJS Ketenagakerjaan
414 Relawan PMI Banten Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Helldy Agustian Minta Seluruh OPD di Kota Cilegon Daftarkan Pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan
Cara Memakai Sumpit Yang Baik dan Benar Hingga Larangannya Saat Digunakan
Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR Pejalan Domestik Darat, Laut dan Udara Hingga Atur Aktifitas Olahraga