96 Hari Terbaring Sakit dan Dua Kali Operasi Kepala, Ojol Ini Mendapat Rp 1,2 Miliar Dari BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 15:52 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengunjungi korban ojol yang menjadi korban tabrak lari. (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengunjungi korban ojol yang menjadi korban tabrak lari. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Isteri dari Agung Dwi Cahyono, Sobibabtur mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, melalui program JKK dirinya merasa sangat terbantu.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Kemenag Untuk Perluas Kepesertaan

Menurutnya, selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X