Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR Pejalan Domestik Darat, Laut dan Udara Hingga Atur Aktifitas Olahraga

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 05:26 WIB
Pemerintah mengumumkan syarat tes PCR untuk di hapus dari pejalan domestik, baik darat, laut dan udara di Indonesia. (setkab.go.id)
Pemerintah mengumumkan syarat tes PCR untuk di hapus dari pejalan domestik, baik darat, laut dan udara di Indonesia. (setkab.go.id)

Pemerintah mengumumkan syarat tes PCR untuk di hapus dari pejalan domestik, baik darat, laut dan udara di Indonesia.

Tidak hanya tes PCR yang di hapus dari pejalan domestik, pemerintah juga menyiapkan kebijakan baru terkait syarat aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali.

Demikian hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa – Bali Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) dan Koordinator PPKM Luar Jawa – Bali Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono. Dimana, ketiganya sepakat agar tes PCR di hapus dari pejalan domestik, baik darat, laut dan udara, Senin (7/3).

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Jemaah Umroh, Arab Saudi Hapus Aturan PCR dan Karantina

Berbagai pertimbangan mendasari syarat Tes PCR dihapus dari pejalan domestik. Antara lain :

  1. Kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, serupa pada tingkat rawat inap dan kematian ikut menurun.
  2. Untuk Jawa – Bali, sudah banyak kabupaten atau kota yang kembali masuk PPKM Level 2, salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya.
  3. PPKM Luar Jawa – Bali juga mengalami tren yang positif. Kegiatan di luar ruangan dengan mobilitas yang tinggi juga dirasakan.
  4. Selain itu acara internasional MotoGP Mandalika 2022 yang pada dasarnya adanya level PPKM di NTB yang sudah mencapai Level 1 dan sudah disiapkan semua kebutuhan terkait penerapan protokol kesehatan dan kesiapan fasilitas.
  5. Beberapa data mengenai perawatan inap di rumah sakit yang sudah menurun, komorbid, dan komunikasi publik terkait vaksinasi.

Baca Juga: Mendadak Labkesda dan Klinik Tempat Pengujian PCR dan Swab di Provinsi Banten Diminta Lakukan Sterilisasi Alat

Atas dasar tersebut, Pemerintah mengeluarkan aturan baru tes PCR di hapus dari pejalan domestik, hingga penyiapan kebijakan baru terkait syarat aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba PPLN tanpa karantina di Bali.

“Secara khusus perlu kami sampaikan bahwa, kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap dan kematian sudah menurun, walau memang masih ada seperti DIY yang masih naik namun kami prediksi akan turun dalam waktu dekat,” tegas Luhut.

Menurutnya, untuk Jawa – Bali, saat ini sudah banyak kabupaten dan kota yang kembali masuk PPKM Level 2, salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya. Hal ini nantinya akan tertuang lebih lanjut dalam Inmendagri yang dikeluarkan hari ini. Selain itu pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi lansia dan juga vaksinasi booster bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Menko Luhut Bersama Tim Kemendagri Tinjau Lokasi TPST Padang Sambian Bali

Senada, Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan, bahwa PPKM Luar Jawa – Bali juga mengalami tren positif. Kegiatan di luar ruangan dengan mobilitas yang tinggi juga dirasakan.

“Kasus aktif mengalami penurunan yang signifikan hampir di seluruh pulau. Untuk Luar Jawa – Bali kita juga sudah melewati puncaknya. Walau begitu, tetap kita terus menjaga kedisiplinan, mendorong vaksinasi kedua dan booster, disiplin protokol kesehatan, dan juga menggunakan peduli lindungi saat berada di tempat umum,” ujarnya.

Kata dia, melihat tren kondisi pandemi yang terus membaik, membuat pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali.

Baca Juga: Ini Angka Kenaikan Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: maritim.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X