Bahkan juga meninggalkan Indonesia yang selama-lamanya sebagai warga negara asing.
Tak hanya itu, informasi dari BPJS Ketenaga Kerjaan Banten, BP Jamsostek dapat mencairkan JHT 10 persen setelah masa kepesertaan 10 tahun, dan 30 persen untuk kepemilikan rumah***
Artikel Terkait
4.000 KK Dapat Instalasi Air Bersih, Walikota Serang Ucapkan Terimakasih Untuk Kementrian PUPR
Waspadai Kurang Tidur Dampaknya Mengganggu Aktivitas Keseharian Anda, Lakukan Cara Ini
Sule dan Kawan Kawan Tertangkap Nyolong Motor, Begini Keterangan Kepolisian Kabupaten Serang
Dukung Pernyataan ARB, Golkar Banten Semakin Kuat Bersatu Dukung Airlangga
Warga Usir Pegawai PT Cemindo Gemilang yang Sedang Mengukur Dampak Blasting, Kenapa?