Kades Kosambironyok Anyer Diminta Evaluasi Ulang Pemilihan Karang Taruna, Perintah Ketua DPRD Kabupaten Serang

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 12:32 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum berdiskusi dengan Ketua Karangtaruna Anyer (Febi Sahri Purnama)
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum berdiskusi dengan Ketua Karangtaruna Anyer (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Ketua Karangtaruna Kabupaten Serang yang juga Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, meminta Kepala Desa Kosambironyok untuk melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyer.

Hal itupun, terkait mekanisme pergantian pengurus Karang Taruna Desa di tengah periode jabatan. 

Bahwa meski sudah dilakukan pemilihan ketua Karang Taruna Desa Kosambironyok yang baru diinisiasi oleh Kepala Desa, namun Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyar ternyata tidak bersedia mengakuinya.

Baca Juga: Cara Sertipikasi PTSL Tanah di Banten, Ini Kata DPR RI Lengkap Dengan Biaya Pembuatanya

Bahkan menilai mekanisme pergantian pengurus Karang Taruna di desa tersebut tidak sesuai aturan.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Bahrul Ulum memberikan pendapat bahwa mekanisme pemilihan pengurus baru Karang Taruna Desa Kosambironyok perlu dievaluasi kembali. 

Bahrul Ulum juga segera memerintahkan Kepala Desa Kosambironyok yang baru agar berkoordinasi dengan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyar terkait mekanisme pemilihan yang sesuai dengan AD/ART.

Baca Juga: 6 Tanda Seseorang Menjadi sukses, Begini Menurut psikolog

Bahrul Ulum juga menilai, terjadinya kekisruhan atau bahkan jika terjadi dualisme Pengurus Karang Taruna di tingkat desa, maka akan merugikan Karang Taruna itu sendiri dan para pemuda di desa tersebut.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Anyar, Eka Yulianto membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima keputusan dari Ketua Kabupaten Serang, untuk memberi arahan kepada kepala desa agar mengevaluasi ulang pemilihan pengurus Karang Taruna Desa yang baru. 

"Prinsipnya kita semua sepakat bahwa kedepannya agar mekanisme pergantian pengurus Karang Taruna merujuk dan sesuai dengan aturan AD/ART. Jadi bukan soal siapa yang akan harus diakui atau disahkan, yang terpenting mekanismenya adalah sesuai aturan, bukan semau-maunya kepala desa," ujar Eka kepada wartawan.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Serang Ungkap Indikasi Penimbunan minyak goreng di Alfamart, Begini Penjelasanya !

Eka siap mengikuti arahan dari Ketua Karangtaruna Kabupaten Serang agar duduk bersama dengan Kepala Desa Kosambironyok, yakni dimulai dengan membentuk pengurus caretaker yang nantinya akan mempersiapkan pemilihan pengurus Karang Taruna Desa yang baru. 

"Jadi mekanisme sesuai AD/ART itu jika ada pergantian pengurus Karang Taruna Desa di tengah masa jabatan, maka dibentuk caretaker oleh Kecamatan, untuk mempersiapkan dan menjalankan pemilihan ketua yang baru. Pemilihannya secara demokratis, sesuai aturan yang memilih adalah anggota Karang Taruna yakni pemuda-pemuda kampung, bukan ketua RT dan RW," tegas Eka. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X