TOPMEDIA.CO.ID - Berlakunya Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Program JHT.
Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Jalan Raya Ciruas, Kota Serang, Rabu 23 Februari 2022.
Aksi inipun, dilakukan oleh para Aliansi Serikat Pekerja asal Kabupaten Serang, dengan audiensi secara humanis.
Dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagarakerjaan Provinsi Banten, Yasarudin, bahwasanya menerima audiensi bersama dengan masa Aliansi Serikat Pekerja asal Kabupaten Serang.
Mereka, kata dia, para Aliansi menyampaikan aspirasi terhadap peraturan JHT.
"Intinya audiensi para serikat buruh ke BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten para serikat buruh menolak program JHT," ujar Yasarudin saat conferensi pers di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Baca Juga: Ketua DPD RI: Permenaker JHT Baru Buat Pekerja Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Lanjut Yasarudin, tentunya pihak BPJS Ketenagakerjaan disini sebagai badan penyelenggara di dampingi Disnaker Kabupaten Serang sebagai regulator mewakili Pemerintah.
"Kami akan sampaikan ke Pemerintah Pusat. Namun, sebagai BPJS Ketenagakerjaan Banten saat ini pada prinsipnya tetap melaksanakan peraturan perundangan terkait dengan program JHT," jelasnya.
Bahkan, kata Yasarudin, sampai sekarang masih menunggu Peraruturan Mentri nomor 02 tahun 2022, karena belum berlaku.
Baca Juga: Sule dan Kawan Kawan Tertangkap Nyolong Motor, Begini Keterangan Kepolisian Kabupaten Serang
"Sampai saat ini, program JHT belum diberlakukan. Karena kami BPJS Ketenakerjaan hanya melakukan program, setelah diresmikan oleh Kementrian," tegasnya.
Diketahui, di berlakukannya Peraturan Ketenagakerjaan nomor 02 tahun 2022, Tenaga Kerja dapat mencairkan JHT apabila sudah usia 56 tahun, atau mengalami cacat mental maupun meninggal dunia.
Artikel Terkait
4.000 KK Dapat Instalasi Air Bersih, Walikota Serang Ucapkan Terimakasih Untuk Kementrian PUPR
Waspadai Kurang Tidur Dampaknya Mengganggu Aktivitas Keseharian Anda, Lakukan Cara Ini
Sule dan Kawan Kawan Tertangkap Nyolong Motor, Begini Keterangan Kepolisian Kabupaten Serang
Dukung Pernyataan ARB, Golkar Banten Semakin Kuat Bersatu Dukung Airlangga
Warga Usir Pegawai PT Cemindo Gemilang yang Sedang Mengukur Dampak Blasting, Kenapa?