TOPMEDIA - Pengedar dan kurir narkoba warga Kecamatan Tirtayasa dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
SA alias Bendol (29) warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, ditangkap saat akan menempel sabu pesanan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Kamis 27 Januari 2022, pukul 23:00 WIB.
Sedangkan tersangka FE alias Aspuro (22) ditangkap saat nongkrong disebuah warung tidak jauh dari rumahnya di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Jumat 28 Januari 2022, sekitar pukul 00:30 Wib.
Baca Juga: Mencoba Melarikan Diri, 3 Bandit Pembobol Mini Market Di Bedil Polres Serang
Dari masing-masing tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu yang ditemukan dalam kantong celana.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar dan kurir sabu ini setelah Tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang adanya bisnis sabu.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polres Serang Amankan Gembong Curanmor Mobil Pickup
"Personil Opsnal berhasil mengamankan tersangka SA alias Bendol dengan barang bukti 2 paket sabu yang ditemukan dalam kantong celana. Saat ditangkap, tersangka akan menempel sabu yang sudah dibeli pemesan," kata AKBP Yudha melalui sambungan telephone, Sabtu 29 Januari 2022.
Dalam pemeriksaan, tersangka Bendol mengaku, bahwa dirinya hanya diperintah oleh FE alias Aspuro untuk menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan. Tersangka juga mengaku sudah 1 bulan membantu FE menyimpan sabu yang sudah dibeli pemesan dengan diimingi imbalan.
Setelah mengetahui identitas dan rumah si pemilik sabu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka FE yang tinggal se kampung dengan tersangka Bendol berhasil diamankan saat nongkrong di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (28/1) sekitar pukul 00:30 dini hari.
Baca Juga: Polres Serang Rubah Struktur Jabatan
"Tersangka FE berhasil diamankan sekitar 1 jam setelah Bendol ditangkap. Dari tersangka FE petugas juga mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dari saku celana," kata AKBP Yudha Satria.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, tersangka FE mendapatkan sabu dari seorang bandar sabu yang mengaku bernama Dede warga Tangerang. Bisnis sabu ini, kata Michael, sudah dijalani FE selama satu tahun dengan alasan menganggur.
Artikel Terkait
Menginap Di Sel Tahanan, Gembong Curanmor Di Carenang Kabupaten Serang Kena Timah Panas
Cara Sujud yang Diajarkan Rasulullah Terkadang Kita Lupa
OJK Akan Terbitkan Perubahan Peraturan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis teknologi
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Inti Artha Multifinance
Sedih Banget, Melihat Gala Sky Memandangi Potret Orangtuanya Sambil Manggil-manggil Papih-Mamih