OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Inti Artha Multifinance

photo author
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 14:51 WIB
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Inti Artha Multifinance, disampaikan melalui halaman resmi milik OJK. (tangkapan halaman OJK)
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Inti Artha Multifinance, disampaikan melalui halaman resmi milik OJK. (tangkapan halaman OJK)

 

 

TOPMEDIA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pengumuman mengenai pencabutan usaha perusahaan pembayaan PT Inti Artha Multifinance.

Demikian keputusan tersebut seperti dimuat pada halaman pengumuman melalaui website milik OJK, Jumat (28/1).

Berikut isi dalam pengumuman tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/D.05/2022 tanggal 13 Januari 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Inti Artha Multifinance yang beralamat di Gedung Grand Slipi Tower, Lt. 11, Jl. Letjend S. Parman Kav. 22 – 24, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: OJK Akan Terbitkan Perubahan Peraturan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis teknologi

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Baca Juga: Kementerian Perdagangan Tertibkan Robot Trading Tak Berizin

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X