TOPMEDIA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pengumuman mengenai pencabutan usaha perusahaan pembayaan PT Inti Artha Multifinance.
Demikian keputusan tersebut seperti dimuat pada halaman pengumuman melalaui website milik OJK, Jumat (28/1).
Berikut isi dalam pengumuman tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/D.05/2022 tanggal 13 Januari 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Inti Artha Multifinance yang beralamat di Gedung Grand Slipi Tower, Lt. 11, Jl. Letjend S. Parman Kav. 22 – 24, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: OJK Akan Terbitkan Perubahan Peraturan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis teknologi
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Baca Juga: Kementerian Perdagangan Tertibkan Robot Trading Tak Berizin
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.***
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari, Minyak Goreng Turun Lagi Mulai Rp 11.500
Butuh Modal Usaha, Pengajuan KUR BRI 2022 Hingga Rp 100 Juta Ternyata Cuma Ini Syaratnya
Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng, Eksportir Wajib Pasok Dalam Negeri 20 Persen Volume Ekspor
Kementerian Perdagangan Tertibkan Robot Trading Tak Berizin
OJK Akan Terbitkan Perubahan Peraturan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis teknologi