"FE mengaku sudah 1 tahun mendapat pasokan sabu dari warga Tangerang namun lokasi tidak tau karena transaksi melalui telepon. Alasan berbisnis sabu untuk kebutuhan sehari-hari karena menganggur," kata Michael.
Baca Juga: Menginap Di Sel Tahanan, Gembong Curanmor Di Carenang Kabupaten Serang Kena Timah Panas
Michael menjelaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Menginap Di Sel Tahanan, Gembong Curanmor Di Carenang Kabupaten Serang Kena Timah Panas
Cara Sujud yang Diajarkan Rasulullah Terkadang Kita Lupa
OJK Akan Terbitkan Perubahan Peraturan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis teknologi
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Inti Artha Multifinance
Sedih Banget, Melihat Gala Sky Memandangi Potret Orangtuanya Sambil Manggil-manggil Papih-Mamih