Tangkap Di Dekat Rumah, Pengedar dan Kurir Sabu Terhenti Di Jeruji Besi Polres Serang

photo author
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 20:00 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang (Febi Sahri Purnama)
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang (Febi Sahri Purnama)

"FE mengaku sudah 1 tahun mendapat pasokan sabu dari warga Tangerang namun lokasi tidak tau karena transaksi melalui telepon. Alasan berbisnis sabu untuk kebutuhan sehari-hari karena menganggur," kata Michael.

Baca Juga: Menginap Di Sel Tahanan, Gembong Curanmor Di Carenang Kabupaten Serang Kena Timah Panas

Michael menjelaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1)   UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X