TOPMEDIA - Pihak Kuasa Hukum Pengembang Perumahan Dipasir Ona, telah mendaftarkan Gugatan baru ke PN. Rangkasbitung dengan Tergugat I Pemerintah Provinsi Banten Cq. Gubernur Banten.
Gugatan Baru dilayangkan kembali karena Putusan PN Rangkasbitung No. 3/Pdt.G/2022/PN Rkb tertanggal 5 Oktober 2022 adalah Gugatan Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan bukan Gugatan Ditolak.
Putusan Gugatan tidak diterima atau putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Hakim untuk diperiksa dan di adili, sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Baca Juga: Marak Konflik Sengketa Lahan, Kementrian ATR/BPN Lakukan Ini di Kota Serang
Kuasa hukum pengembang perumahan di Pasir Ona tersebut, Diki Maulana, S.H. mengatakan selama ini ia dan kliennya berusaha untuk tetap tenang, diam dan tidak merespon terkait pemberitaan beberapa media yang tidak benar tentang putusan PN Rangkasbitung. Kami fokus pada pembuktian di Pengadilan ketimbang main opini di Media,” terangnya.
Menurut Diki Maulana,S.H. pernyataan beberapa pihak, terutama pejabat di Pemprov Banten terkait putusan PN Rangkasbitung Nomor : 3/Pdt.G/2022/PN Rkb tertanggal 5 Oktober 2022, dinilai sangat merugikan kliennya.
"Pejabat tersebut menyatakan bahwa Pemprov Banten menang dalam perkara Pasir Ona. Padahal yang sesungguhnya adalah putusannya gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), dan bukan berarti gugatan kami ditolak," jelas Diki Maulana di Rangkasbitung, Selasa, 25 Oktober 2022.
Diki Maulana menerangkan, putusan gugatan tidak diterima atau putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi
"Ini artinya gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili, sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi," katanya.
Untuk itu, upaya hukum yang dia tempuh adalah mengajukan gugatan kembali dengan memperbaiki kesalahan atau kecacatannya.
"Dalam hal ini kami memilih untuk mengajukan kembali Gugatan baru ke PN Rangkasbitung terhadap Pemprov Banten Cq. Gubernur Banten dengan memperbaiki kekurangannya. Yakni menarik penjual tanah sebagai pihak dalam perkara ini," ungkapnya.
Gugatan baru kata Diki Maulana, telah didaftarkan dengan Nomor Perkara: 29/Pdt.G/2022/PN Rkb. Agenda sidang pertama yakni tanggal 15 November 2022.
Dia berharap Pemprov Banten berbicara sesuai fakta-fakta, bicara tentang bukti-bukti di Pengadilan nanti daripada bicara di media perihal sesuatu yang tidak benar.