Kronologi Sandy Permana Meninggal Dunia karena Duel dengan Tetangga, Ketua RT Sebut Awalnya Cekcok di Forum

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 10:32 WIB
Potret Sandy Permana, salah satu tokoh di film Mak Lampir (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Potret Sandy Permana, salah satu tokoh di film Mak Lampir (TOPmedia.co.id / Istimewa)

“Semoga pelaku cepat ditemukan dan diadili. Hukumannya harus seberat-beratnya,” ujar Ade di Cibarusah, Bekasi, pada Senin, 13 Januari 2025.

Kematian Sandy meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.

Selain istri, Sandy meninggalkan tiga anak yang masih kecil, yakni Cia (6), Cio (3), dan Kenzo (2). Ade menyampaikan keinginannya agar pelaku diberi hukuman setimpal.

“Hukumannya saya maunya nyawa dibayar nyawa karena dia sudah mengambil ayah dari anak-anak saya,” tegas Ade.

“Biar dia juga tahu rasanya kehilangan. Dia punya anak tiga, saya juga punya anak tiga, dan anak-anak saya masih kecil.”

Hubungan Profesional dengan Terduga Pelaku

Ade mengungkapkan bahwa pelaku diduga memiliki hubungan profesional dengan Sandy di masa lalu.

Terduga pelaku disebut pernah menjadi kru sinetron Tukang Bubur Naik Haji dan bekerja di proyek yang sama dengan Sandy di Mak Lampir.

Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia di RS Mayapada, Ini Penyebabnya 

“Pelaku itu dulunya kru di Tukang Bubur Naik Haji. Kalau tidak salah dia juga pernah jadi kru di Mak Lampir,” ujar Ade.

Menurut Ade, pelaku dikenal sebagai sosok yang jarang bergaul dan pendiam, hingga dijuluki "Limbad" oleh warga sekitar karena sifatnya yang tertutup.

Keterangan Polisi

Hasil penyelidikan awal yang dilakukan Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Sandy Permana, aktor yang dikenal lewat perannya di serial Mak Lampir, sempat bertemu seseorang sebelum akhirnya ditemukan tewas.

Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah danau yang terletak di kawasan perumahan Cibarusah Jaya pada Minggu, 12 Januari 2025 pagi.

Lokasi pertemuan ini kini menjadi fokus utama penyelidikan polisi untuk mengungkap penyebab kematian Sandy, yang berusia 45 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X