Minta Penutupan THM, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Satpol PP Kota Serang

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 20:19 WIB
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial Kota Serang (Gempas), menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di lampu merah Ciceri Longmarch depan kantor Satpol PP Kota Serang, Senin (30/12/2024). (Topmedia.co.id/Istimewa)
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial Kota Serang (Gempas), menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di lampu merah Ciceri Longmarch depan kantor Satpol PP Kota Serang, Senin (30/12/2024). (Topmedia.co.id/Istimewa)

 

TOPMEDIA.CO.ID - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial Kota Serang (Gempas), menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di lampu merah Ciceri Longmarch depan kantor Satpol PP Kota Serang, Senin (30/12/2024).

Aksi yang dilakukan merupakan bentuk protes atas maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Serang puluhan mahasiswa berkumpul di depan kantor Satpol PP, dengan membentangkan dua banner bertuliskan "THM Merajalela Pj Wali Kota Tutup Mata, Satpol PP Main Mata" dan "Tolak, Tutup, dan Bongkar THM 

Selain itu, massa aksi juga membentangkan bendera merah putih raksasa, sebagai bentuk kecintaan terhadap NKRI di badan jalan.

Baca Juga: Demonstrasi Warga Cilegon: Wujud Kepedulian terhadap Integritas Pemilu

Koordinator aksi Gempas, Idan Wildan menjelaskan, alasan pihaknya menuntut THM di Kota Serang ditutup, lantaran diduga telah menyalahi aturan yang berlaku.

Dirinya mengungkapkan, terdapat belasan THM yang masih beroperasi dan tersebar di beberapa wilayah di Kota Serang.

Ada 11 THM yang hari ini masih beroperasi, di beberapa tempat seperti di Ramayana, Legok, dan Pasar Rau," ujarnya.

Baca Juga: Fico Fachriza Klarifikasi Soal Kisruh Pinjam Uang ke Banyak Artis, Begini Pengakuan Adik Ananta Rispo

THM ini menggelar musik DJ, menjual minuman beralkohol dengan kadar 4,9 hingga 40 persen, menjajakan wanita malam yang disebut ladies count (LC) dengan tarif berkisar Rp350 ribu per tiga jam," jelasnya.

Wildan turut menuturkan, penyebab batalnya aksi yang awalnya akan dilaksanakan pada Sabtu, (28/12/2024), dikarenakan tidak mendapatkan izin dari aparat penegak hukum.

Sebagai gantinya, lanjut dia, para mahasiswa disediakan ruang audiensi bersama Satpol PP Kota Serang, dalam menyampaikan aspirasi mereka yang resah akibat menjamurnya THM tak berizin di Kota Serang.

Baca Juga: Netizen Rujak Mr Bert Usai Terbukti Berikan Hoax Soal Ransomware BRI, Salah Satunya Dibilang Buzzer

"Jadi sebelumnya kami diberitahu oleh pihak aparat penegak hukum, karena adanya momentum nataru maka aksi kami tidak diberikan izin. Kemudian akhirnya diarahkan audiensi dengan Satpol PP," tuturnya.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Pungli dan Cara Menanganinya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X