Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Skandal Suap PAW, PDIP Ungkap Alasan Sebut Nama Presiden RI ke-7

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 08:00 WIB
Hasto Kristiyanto dan Presiden RI ke-7 Jokowi (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Hasto Kristiyanto dan Presiden RI ke-7 Jokowi (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tersangka kasus skandal suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka terjerat kasus skandal suap PAW pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.

Sementara itu, PDIP buka suara mengenai Hasto Kristiyanto tersangka kasus korupsi suap PAW ada hubungannya dengan sikap vokal terhadap akhir masa jabatan Presiden RI ke-7, Jokowi.

Jokowi pun lantas memberikan tanggapan terkait status hukum Hasto yang kini menjadi tersangka KPK.

Ayah dari Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan dirinya telah purna tugas sebagai presiden.

"Sudah purna tugas, pensiunan," tegas Jokowi dalam jumpa pers di Gedung Graha Saba Buana, Solo, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Kemudian, Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang tengah dijalani Hasto.

"Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah," lanjutnya.

Lantas, apa sebenarnya alasan PDIP menyebut-nyebut nama Jokowi dalam kasus korupsi Hasto? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Sempat Usulkan Kebijakan PPN 12 Persen, Kini PDIP Minta Presiden Prabowo Tunda Kebijakan Pajak Pada 2025

Dugaan Pasal Obstruction of Justice

Nama Jokowi sempat disinggung oleh PDIP saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menebut Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas sikap politiknya yang menentang Jokowi pada akhir masa jabatannya.

Ronny menuturkan pihaknya menduga pengenaan pasal Obstruction of Justice atau tindakan yang menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Hasto hanyalah formalitas teknis hukum belaka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X