Pungli dan Cara Menanganinya

photo author
- Minggu, 29 Desember 2024 | 22:11 WIB
Asep Muthoffar (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Asep Muthoffar (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis : Asep Muthoffar (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Istilah “pungli” memang sudah tidak asing lagi di telinga kita, terutama setelah diundangkannya Perpres 87/2016 atau yang identik dengan istilah Perpres Saber Pungli.

Secara gamblang, pungli adalah pungutan di luar biaya resmi yang dimintakan kepada pelaku usaha (masyarakat) sehubungan dengan suatu pengurusan perizinan.

Jumlah pungli bisa mulai dari 1 ribu rupiah, 100 ribu rupiah, bahkan 1 miliar rupiah. Berapapun jumlahnya itu, praktik pungli sangat mengusik kenyamanan berusaha para pelaku usaha, baik yang berbentuk korporasi maupun perorangan.

Baca Juga: PLN Banten Genjot Fasilitas Kendaraan Listrik

Kasus pungli masih banyak ditemukan dalam pelayanan publik. Tentu harus menjadi cermatan kita bersama, apa yang menjadi penyebab pungli terus terjadi, padahal penindakan oleh Saber Pungli sudah banyak dilakukan.

Apakah tidak cukup memberikan efek jera, dan membuat orang takut untuk melakukan praktik pungli. Atau ada dorongan lain, selain dorongan pribadi yang membuat praktik pungli sulit dihilangkan.

Di sinilah salah satu pendorong, pungli masih terjadi kepada masyarakat. Dimana bukan hanya faktor kepentingan pribadi, namun ada faktor eksternal yang mendorongnya.

Baca Juga: Lewat Aksi Freestyle, PLN di Banten Gencarkan Sosialisasi Kendaraan Listrik

Misalnya ada kegiatan, program, atau pembangunan di institusi yang tidak dapat tercover oleh anggaran yang ada, tapi tetap "dipaksakan" untuk dilaksanakan.

Sehingga mendorong oknum yang ada di institusi tersebut, untuk melakukan pungli kepada masyarakat, bahkan pungli tersebut juga terjadi di internal instansi, demi terlaksananya kegiatan, program, pembangunan di instansi.

Lebih parahnya lagi, ternyata pungli juga bisa terjadi antarinstitusi pemerintah. Institusi yang dianggap "lebih kuat", memungli institusi yang "lemah". Sehingga jika ada kegiatan non-bujet dilaksanakan, institusi yang "lemah" dengan terpaksa mendanai kegiatan tersebut.

Baca Juga: Reformasi 1998: Titik Balik Demokrasi Indonesia

Apa pun alasannya, pungli tidak dapat dibenarkan. Apalagi yang menjadi korban adalah masyarakat. Hendaknya setiap penyelenggara dan instutusi pelayanan publik bijak dan piawai, dalam menetapkan kegiatan, program dan pembangunan, harus berdasarkan anggaran yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X