Selebgram Asal Lampung Anastasia Alami Kekerasan Rumah Tangga saat Hamil 7 Bulan, Inilah Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti (TOPmedia.co.id / Istimewa)

Apa Saja Dampak KDRT Terhadap Anak?

KDRT yang terjadi di sekitar anak, adalah kasus yang rentan dan menjadikan dirinya dalam bahaya.

Sebab, terdapat kemungkinan suami yang menganiaya istri juga dapat pula menganiaya anaknya.

Di sisi lain, istri yang mengalami penganiayaan dari suaminya, dapat mengarahkan kemarahan dan frustasi kepada anaknya.

Selain itu, meski tidak ada upaya kekerasan terhadap anak, mereka dapat mengalami cedera serius ketika dirinya mencoba menghentikan kekerasan dalam keluarganya.

Secara psikologis, anak akan sulit mengembangkan perasaan tentram dan tidak mendapatkan kasih sayang secara optimal.

Kekerasan dalam rumah tangga juga menyebabkan hidup sang anak selalu diwarnai kebingungan, ketakutan, dan ketidakjelasan tentang masa depannya.

Sebab, KDRT yang terjadi membuat sang anak tidak mengetahui cara mencintai dengan tulus, penyelesaian konflik dan perbedaan secara sehat dalam keluarganya.

Apakah Ada Peraturan Kebijakan KDRT dari Pemerintah?

Peraturan kebijakan tersebut sudah diatur pemerintah Indonesia, melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain itu, peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Baca Juga: Baliho Robinsar-Fajar Dirusak, Tim Pemenangan Minta Bawaslu Kota Cilegon dan Gakkumdu Usut Tuntas!

Undang-undang tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Bagaimana Upaya Masyarakat Terhadap KDRT?

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan maksimal sesuai batas kemampuannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X