"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Berkaca dari kasus yang dialami oleh Selebgram asal Lampung itu, penting bagi keluarga di Indonesia untuk mengetahui lebih jauh tentang KDRT atau domestic violence.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap, KDRT menjadi hal yang menakutkan tentang sebuah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
“Kekerasan (KDRT) ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan di laman resminya pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Komitmen Tawarkan Pelayanan Prima dan Produk Berkualitas, Inilah Delillah Bread and Catering
Lantas, apa bentuk-bentuk kekerasan KDRT dan bagaimana dampaknya terhadap anak? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Siapa Saja yang Dapat Melakukan KDRT?
Komnas Perempuan mengungkap, tindak kekerasan KDRT dapat dilakukan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucunya.
Kekerasan ini juga muncul dalam hubungan pacaran, atau juga dapat dialami oleh orang yang menetap dalam rumah sebagai asisten rumah tangga.
Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Bagaimana Bentuk Kekerasan KDRT?
Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan mengungkap, KDRT dilakukan dalam berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Kekerasan tersebut berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.
Dalam UU PKDRT Pasal 9, juga menyebutkan bentuk-bentuk kekerasan KDRT juga dalam bentuk penelantaran rumah tangga.
Artikel Terkait
Baliho Robinsar-Fajar Dirusak, Tim Pemenangan Minta Bawaslu Kota Cilegon dan Gakkumdu Usut Tuntas!
Sudah Tak Laku, Uang 10 Ribu Emisi 2005 Harusnya Sudah Ditarik Sejak 2010: Kalau Masih Punya Bisa Jual ke Kolektor!
Gegara Sering Melamun di Pantai, Seorang Gadis Berusia 13 Tahun Jadi Juara Esai Tingkat Internasional
Tak Sempat di Hari Kerja? BRI Buka Layanan Weekend di Belasan Kota, Catat Lokasi dan Waktunya!
Sammy Basso Meninggal Dunia, Penyintas Penyakit Genetik Penuaan Sejak Lahir, Ini Sosoknya Cerdas yang Hidup Bahagia
Komitmen Tawarkan Pelayanan Prima dan Produk Berkualitas, Inilah Delillah Bread and Catering
Edy Irianto Tasyakuran Masyarakat Cipocokjaya, Relawan Sahabat Komandan Dukung Ria-Badri Pilkada Kota Serang 2024
Suhu Politik di Kota Cilegon Memanas! Dinamika dan Tantangan Menuju Pilkada 2024
17 Program Unggulan Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo, Mulai Kenaikan Honor Hingga Umroh Gratis!
Perayaan Peparnas 2024 di Solo, Panggung Penyandang Disabilitas Unjuk Keahlian di Bidang Olahraga Nasional