Oknum Pegawai BSI Diduga Buka Rekening Baru Nasabah di KCP Seutui Banda Aceh: Begini Pengakuan Korban

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:52 WIB
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI) (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI) (TOPmedia.co.id / Istimewa)

Baca Juga: Pelanggar Netralitas ASN, Tekankan Netralitas ASN? Begini Pesan Pjs Wali Kota Cilegon

Sehingga, semua nasabah yang dana atau uangnya hilang tersebut harus digantikan pihak BSI mencapai Rp6,7 miliar.

Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria mengaku dirinya dikelabui terdakwa selaku bawahannya terkait kasus pembukaan rekening baru yang dibuka tanpa sepengetahuan nasabah.

Ahmad hal itu membuatnya mengambil keputusan untuk menyetujui dan memverifikasi pembukaan rekening tersebut.

"Jadi, terdakwa benar-benar mengelabui kami, sehingga seolah-olah nasabah benar-benar ada di tempat kami ketika proses pencairan tersebut dilakukan," kata Ahmad.

Sebagai catatan, terdakwa didakwa JPU berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.

Terkait adanya oknum pegawai BSI yang terlibat kasus penipuan tersebut, hingga tulisan ini terbit pihak BSI belum merespon ketika dihubungi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X