Baca Juga: Pelanggar Netralitas ASN, Tekankan Netralitas ASN? Begini Pesan Pjs Wali Kota Cilegon
Sehingga, semua nasabah yang dana atau uangnya hilang tersebut harus digantikan pihak BSI mencapai Rp6,7 miliar.
Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria mengaku dirinya dikelabui terdakwa selaku bawahannya terkait kasus pembukaan rekening baru yang dibuka tanpa sepengetahuan nasabah.
Ahmad hal itu membuatnya mengambil keputusan untuk menyetujui dan memverifikasi pembukaan rekening tersebut.
"Jadi, terdakwa benar-benar mengelabui kami, sehingga seolah-olah nasabah benar-benar ada di tempat kami ketika proses pencairan tersebut dilakukan," kata Ahmad.
Sebagai catatan, terdakwa didakwa JPU berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Terkait adanya oknum pegawai BSI yang terlibat kasus penipuan tersebut, hingga tulisan ini terbit pihak BSI belum merespon ketika dihubungi.***
Artikel Terkait
Kasus Guru dan Murid di Gorontalo Jelas Tindakan Grooming! Inilah yang Wajib Diwaspadai
Guru Tata Boga di Kota Cilegon Raih Sertifikasi Halal, Mumtaz Cake and Cookies Siap Memanjakan Lidah
Ini Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Ke-24 Provinsi Banten
Jalan Kompleks Warnasari Jadi Indah? Pokmas Kota Cilegon Berhasil Realisasikan Program Salira
Dinilai Meresahkan Warga, ODGJ di Jombang Wetan Kota Cilegon Diangkut Petugas
Program Budi-Agis Dianggap Logis, BKG LK Banten Dukung Paslon Walikota Serang Nomor Urut 02
Disambut Teriakan Dua Periode, Warga Benggala Serang Siap Menangkan Syafrudin-Heriyanto
Tekan Stunting, Airin-Ade Siapkan Program Posyandu Ceria hingga Asupan Gizi Gratis
Dukung Andika-Nanang, Pendekar Banten Kabupaten Serang: Pilih Pemimpin Jangan Coba-coba
Pelanggar Netralitas ASN, Tekankan Netralitas ASN? Begini Pesan Pjs Wali Kota Cilegon