TOPMEDIA.CO.ID - Kasus penipuan nasabah deposito Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Seutui Banda Aceh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai BSI.
Pemberitaan yang beredar mengungkap, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghadirkan sejumlah nasabah menjadi korban, pada 2 September 2024 lalu.
Bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syah Putra menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus penipuan nasabah BSI.
Salah satunya, Septi Harnita (39) yang mengaku baru mengetahui tentang adanya pembukaan terhadap rekeningnya.
"Saya baru mengetahui mengenai pembukaan rekening itu ketika dipanggil ke Polda untuk memberikan keterangan mengenai perkara ini," kata Septi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada 2 September 2024 lalu.
"Untuk dana bagi hasil yang tidak saya terima itu adalah pada bulan November dan Desember 2023," terangnya.
Kemudian, Sahnan Ginting (57) yang juga bertindak sebagai saksi lain, mengungkap dirinya sebagai nasabah BSI KCP Seutui yang melakukan deposito dengan jumlah Rp400 juta.
Ginting mengeluhkan seharusnya menerima dana dari bagi hasil kegiatan deposito mencapai Rp900 ribu setiap bulannya.
Dirinya juga mengaku pada bulan Desember 2023, tidak menerima dana bagi hasil tersebut.
"Karena itu, saya datang ke kantor untuk menanyakan hal itu. Namun, ketika itu, saudara terdakwa tidak ada di kantor dan tidak bisa dihubungi," terangnya.
Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terhadap nasabah itu merupakan karyawan tetap BSI yang menjabat sebagai Customer Service Representative KCP Seutui, Banda Aceh.
Menindaklanjuti hal ini, Branch Manager (kepala cabang) BSI Seutui Saifullah turut hadir menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Saifullah menyatakan ada sebanyak 15 nasabah yang diduga dana depositonya telah dicairkan terdakwa, padahal para nasabah tidak pernah melakukan pencairan sama sekali.
Menurutnya, hal tersebut terbukti ketika nasabah menunjukkan 'bilyet' asli, sedangkan dana deposito pada sistem perbankan sudah kosong.
Artikel Terkait
Kasus Guru dan Murid di Gorontalo Jelas Tindakan Grooming! Inilah yang Wajib Diwaspadai
Guru Tata Boga di Kota Cilegon Raih Sertifikasi Halal, Mumtaz Cake and Cookies Siap Memanjakan Lidah
Ini Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Ke-24 Provinsi Banten
Jalan Kompleks Warnasari Jadi Indah? Pokmas Kota Cilegon Berhasil Realisasikan Program Salira
Dinilai Meresahkan Warga, ODGJ di Jombang Wetan Kota Cilegon Diangkut Petugas
Program Budi-Agis Dianggap Logis, BKG LK Banten Dukung Paslon Walikota Serang Nomor Urut 02
Disambut Teriakan Dua Periode, Warga Benggala Serang Siap Menangkan Syafrudin-Heriyanto
Tekan Stunting, Airin-Ade Siapkan Program Posyandu Ceria hingga Asupan Gizi Gratis
Dukung Andika-Nanang, Pendekar Banten Kabupaten Serang: Pilih Pemimpin Jangan Coba-coba
Pelanggar Netralitas ASN, Tekankan Netralitas ASN? Begini Pesan Pjs Wali Kota Cilegon