TOPMEDIA - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Kaliwadas pada Sabtu 12 November 2022.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor, di Lingkungan Kaliwadas, Kelurahan Lopang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang
"Tim Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di rumah, mendengar informasi tersebut Kanit Resmob dan anggotanya menuju ke rumah pelaku dan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku berinisial FN (18) warga Kampung Unyur dan SN (25) warga Kampung Kaliwadas, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana," jelas David kepada awak media, Senin 14 November 2022.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kunci beserta STNK Mobil dengan Nopol : A 1866 DL atas nama Hj. Yeni Wahyuni.
David juga menjelaskan dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa pelaku FN dan SN telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, dimana hasil curian tersebut dijual kepada pelaku berinisial RY yang saat ini berstatus DPO.
Baca Juga: Polres Pandeglang Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang
"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam dipenjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.***
Artikel Terkait
Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi
Curi Motor Teman Pelaku Behasil Diringkus Polsek Anyar Polres Cilegon
Niat Cari Untung, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Lebak
Polsek Curug Polresta Serang Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Waralaba
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi
Polsek Cikande Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Laptop di SD Al-Mudzakarroh
Lakukan Aksi Bejatnya di Belakang Sekolah, Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Pandeglang
Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang Untuk Edarkan Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap Polda Banten
Sopir Angkot dan Pelaku UMKM di Kota Cilegon Diberikan Bantuan Rp10 Miliar
Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur