Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 16:55 WIB
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi (Rohili)
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi (Rohili)

TOPMEDIA - Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Distribusi BBM bersubsidi.

Tiga pelaku distribusi BBM tersebut yakni SL (41) warga Ds. Pamengkang Kec. Kramatwatu Kab. Serang, DJ (44) warga Ds. Keusik Kec. Banjarsari Kab. Lebak dan AP (40) warga Ds. Kerta Mukti Kec. Sumur Kab. Pandeglang.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten Meryadi menjelaskan penangkapan pelaku distribusi BBM dilakukan pada Kamis (08/09) sekira jam 21.00 Wib di Jl. Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kec. Panimbang Kab. Pandeglang-Banten.

"Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD warna merah kuning yang dikemudikan oleh tersangka SL (41) dan tersangka DJ (44) sebagai kenek," kata Meryadi kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Fraksi PKS Banten Perjuangkan Nasib Ojek Online, Juheni M Rois : Potongan Aplikasi Memberatkan

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Meryadi, ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar didalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut.

"Dari hasil introgasi didapatkan keterangan jika BBM jenis Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO)," ujar Meryadi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (09/09) sekira jam 15.00 Wib berhasil mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. 

"Seharusnya BBM jenis Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Prov. Banten," jelas Meryadi.

Baca Juga: Terungkap Pekerjaan Asli Pria Yang Viral Cekcok Dengan Ketua RT Karna Parkir Mobil

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan setelah dilakukan penangkapan terhadap AP (40), petugas kemudian membawa AP ke rumahnya di Desa Kerta Mukti, Kec. Sumur.

"Saat melakukan penggeledahan di rumah AP ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi dan ditemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar, 28 jurigen berisikan 840 liter Bio Solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik," ucap Sigit.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka AP (40) diketahui BBM tersebut akan dijual kepada AM (DPO) dan AT (DPO) di wilayah Kabupaten Serang. 

Selanjutnya Sigit menjelaskan peran-peran para tersangka yakni SL (41) sebagai supir kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nomor Polisi T 8067 DD dan melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah dan mengangkut sebanyak 4 kempu yang berisi 4.000 Liter dengan masing-masing kempu berisi 1.000 liter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X