Polres Pandeglang Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 19:41 WIB
Barang bukti dan tersangka saat diamankan polisi (Istimewa)
Barang bukti dan tersangka saat diamankan polisi (Istimewa)

TOPMEDIA - Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan pria berinisial RS (27) diduga pelaku pengedar Obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (HEXYMER) di Kampung Baru RT003 RW004 Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan bahwa RS ditangkap petugas pada Senin (07/10) sekitar pukul 15.30 Wib dikediamannya.

"Saat dilakukan introgasi terhadap RS mengaku sebelumnya telah menjual obat Tablet merek TRAMADOL HCI kepada KR sebanyak 5 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 butir obat Tablet merek TRAMADOL HCI seharga Rp120.000 dan disita barang bukti obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (HEXYMER) dan obat Tablet merek TRAMADOL HCI," ucap Ilman.

Baca Juga: Jual Ratusan Obat Keras, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Cilegon, Begini Nasibnya

Dari peristiwa ini Ilman mengatakan dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 17 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 170 butir obat Tablet merek TRAMADOL HCI.

"Obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (HEXYMER) sebanyak 1 pot yang berisikan 900 butir, 4 lempeng yang tiap lempeng berisikan 10 butir dan 1 lempeng berisikan 7 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 47 butir obat Tablet merek TRAMADOL HCI, serta barang bukti lainnya berupa 1 buah hp serta uang tunai senilai Rp120.000," kata Ilman.

Baca Juga: Lima Zodiak Yang Cocok Dijadikan Pasangan Bagi Yang Suka Mendaki Gunung

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X