Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 19:01 WIB
Pelaku saat amankan polisi (Istimewa)
Pelaku saat amankan polisi (Istimewa)

TOPMEDIA - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 23.30 Wib di terminal Kepandean Kelurahan Lontar Baru.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan telah mengamankan satu pelaku berinisial AM (30) warga linkungan Benggala Neglasari pelaku penyalahgunaan obat terlarang

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan tepatnya diterminal kepandean Kelurahan Lontar Baru, Satresnarkoba Polresta Seranh Kota berhasil mengamankan pelaku," ucap Hengki.

Baca Juga: Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Dalam hal ini Hengki menjelaskan kronologis penangkapan pelaku serta tim berhasil mengamankan barang bukti, 337 obat keras jenis Hexymer, 23 butir obat keras jenis Tramadol, 1 bungkus plastik klip bening, Uang hasil penjualan Rp500.000, dan dua buah hp android.

"Kemudian terduga dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hengki.

Guna mempertangggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota dan di jerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Lapas Serang Lakukan Tes Urine Mendadak Kepada Seluruh Pegawai

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dan kami tidak akan bosan memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang perusak generasi bangsa," tutup Hengki.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X