TOPMEDIA - Polsek Curug Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID (32) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap Waralaba Alfamart Pal 6 Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Sabtu (10/09) sekitar pukul 03.10 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota Iptu Aditya membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan, “Betul kami telah mengamankan seorang pria berinisial ID yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap Waralaba Alfamart,” kata Aditya.
Dalam hal ini Aditya menjelaskan kronologi kejadian penangkapan pelaku tindak pidana pencurian Waralaba Alfamart.
Baca Juga: Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Pencuri Besi Spare Part Mesin
“Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku dengan cara memanjat pohon yg berada di belakang sebelah kiri dari Alfamart Pal 6, kemudian pelaku masuk melalui genteng asbes baja ringan yang telah disobek terlebih dahulu menggunakan pahat segitiga lalu masuk kedalam untuk membobol brangkas dengan cara memahat tembok yang menempel pada brangkas tersebut yang ada di dalam pojok belakang gudang alfamart sambil mengambil uang, rokok dan barang-barang lainnya,” ucap Aditya.
Saat personel Polsek Curug Polresta Serang Kota melaksanakan patroli kring serse mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian.
"Sekitar pukul 03.10 wib anggota piket reskrim melaksanakan kring serse di Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, kemudian mendapatkan informasi dan melihat adanya keramaian warga masyarakat yang mengamankan salah satu pelaku pembobolan Waralaba Alfamart pal 6, lalu Kanit Reskrim bersama anggota piket Reskrim segera mengamankan dan membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Aditya.
Baca Juga: Satu Orang Pengendara Tewas Dijalan Raya Serang, Begini Kronologinya
Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain setengah karung kecil rokok berbagai merk, tas merk Rip Curl warna coklat berisi uang sejumlah Rp156.000, satu topeng wajah hitam, satu palu, satu buah kunci pass nomor 6 dan 8, dua buah pahat besi balok kecil, satu buah pahat segitiga, empat lembar nota struk belanja Alfamart.
Aditya menjelaskan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan ini.
"Tindakan kepolisian yang dilakukan dalam penanganan kasus ini adalah mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pengecekan TKP, memeriksa tersangka, dan melengkapi mindik,” ujar Aditya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Curug dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
6 Pelaku Pencurian Truk Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Polres Cilegon
15 Kali Lakukan Aksi Pencurian Losbak, Aceng Tertahan Di Polres Serang
Hati Hati Pencurian Gembos Ban Daerah Cikande Kabupaten Serang, Kapolsek Kopo : Kena Curi Uang Rp 200 Juta
Pelaku Pencurian Kotak Amal Di Kota Serang Diamankan Polisi
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Modus Jemput Pacar, Pelaku Pencurian Motor di Tangkap Polsek Walantaka
Terekam CCTV Pelaku Pencurian HP Dibekuk Polsek Kresek Polresta Tangerang
Viral Modus Pencurian Lepas Cangkang Di Waralaba Terekam CCTV
Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Tertangkap Dihajar Masa
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Residivis Pencurian Dengan Kekerasan