BN Harus Mendekam Di Penjara Setelah Ketahuan Simpan Ribuan Butir, Begini Kronologinya

photo author
- Jumat, 4 November 2022 | 00:15 WIB
Ribuan obat di sita dari BN (istimewa)
Ribuan obat di sita dari BN (istimewa)

Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak mengkonsumsi narkoba. 

"Jangan dekati narkoba karena saya akan menindak tegas tanpa pandang siapapun walau hanya sebatas menggunakan," paparnya. 

Baca Juga: Inilah 3 Saluran Satelit Parabola yang Menyiarkan Siaran Langsung Piala Dunia 2022

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

"Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Michael. 

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X