Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak mengkonsumsi narkoba.
"Jangan dekati narkoba karena saya akan menindak tegas tanpa pandang siapapun walau hanya sebatas menggunakan," paparnya.
Baca Juga: Inilah 3 Saluran Satelit Parabola yang Menyiarkan Siaran Langsung Piala Dunia 2022
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Michael.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.***
Artikel Terkait
2 Pelaku Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
Sembunyikan Sabu Dalam Lemari, Pengedar Narkoba Di tangkap Satresnarkoba Polres, Serang
Pengedar Sabu di Pematang Kabupaten Serang Digrebek
Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Hexymer Dan Tramadol
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Tergiur Upah Gratis Konsumsi Sabu, Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang
Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pelaku Pengedar Ganja
Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Polres Serang Behasil Tangkap Lima Pengedar Uang Palsu
Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Dua Pengedar Sabu