TOPMEDIA.CO.ID– Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial DI (32) pada Selasa (14/06) sekitar pukul 22.00 Wib di depan SPBU di daerah Cisoka Kabupaten Tangerang.
Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut. "Benar, Satresnarkoba Polresta Tangerang telah menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial DI di depan sebuah SPBU yang berada di daerah Cisoka Kabupaten Tangerang," kata Gede pada Selasa (21/06).
Gede menjelaskan modus peredaran narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat. "Perlu waktu beberapa hari personel kami untuk mengidentifikasi pelaku," tambah Gede.
Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di TKP, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Petugas sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan selanjutnya didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram," ungkap Gede.
Saat dilakukan introgasi pelaku mengaku mengambil dan mengantar barang haram tersebut lebih dari sepuluh kali. "Keuntungan yang diperoleh pelaku yakni dapat mengkonsumsi sabu secara gratis dan pelaku dijanjikan akan diberikan uang Rp350.000 untuk setiap 1 gram sabu yang berhasil dijual,” tegas Gede.
Gede mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Turkiye dan Yunani Sengketa Wilayah Pulau Laut Aegea
PPDB Tingkat SMA di Banten Belum Selesai, Ini Tahapannya !
BPRS-CM Pastikan Kenyamanan Nasabah Tidak Terjadi Kemacetan
Liga Santri Ajang Latihan Mental Para Santri
DPRD Banten Menilai PPDB 2022 Provinsi Banten Banyak Masalah