Pengedar Sabu di Pematang Kabupaten Serang Digrebek

photo author
- Kamis, 26 Mei 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi sabu sabu (Pixabay)
Ilustrasi sabu sabu (Pixabay)

TOPMEDIA.CO.ID - Pengedar sabu berinisial YU (28) digerebeg personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,

Dari tangan tersangka warga Lampung ini, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan 1 paket sabu dan handphone yang ditemukan dalam rumah tersangka untuk dijadikan barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan terhadap pecandu sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Dinilai Seremonial, Dewan Kota Cilegon Minta Disperindag Konsen Tata Kelola Pasar Kranggot

"Dari laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi," terang Michael kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.

Pada Kamis (19/5) sekitar pukul 23.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah nya.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba," kata Michael.

Baca Juga: Kenali Watak Asli dan Sifat Seseorang Menurut Bulan Kelahirannya

Dari pemeriksaan, kata Michael, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RO (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon yang dibeli seharga Rp450 ribu.

Hanya saja, YU tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

"Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan," terang Kasatresnarkoba.

Baca Juga: Dewan Kota Cilegon Pertanyakan Kinerja Dinas PU, Terkait Pembebasan JLU

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X