TOPMEDIA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tersangka SI (35) yang mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer. Dia ditangkap disebuah bengkel yang berlokasi di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada Rabu (01/06) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan tersangka SI telah diduga telah menjual beli serta menyimpan obat-obatan jenis tramadol dan hexymer.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Pematang Kabupaten Serang Digrebek
"Kita temukan obat-obatan sebanyak 24 butir tramadol, 114 butir hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar 250 ribu, dari tangan SI," ujarnya kepada awak media, Jumat 3 Juni 2022.
Kini SI sudah mendekam di penjara Rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kita akan mengembangkan kasus tersebut dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba," ucapnya.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu Dalam Lemari, Pengedar Narkoba Di tangkap Satresnarkoba Polres, Serang
Pelaku SI dikenakan pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Artikel Terkait
Jack Grealish Wujudkan Impian Masa Kecil, Juara Liga Inggris 2022
Tottenham Hotspur Klub Inggris Paling Aktif di Bursa Transfer
Ancaman Denda Jika Bagikan Kata Sandi Netflix
Ahmad Sahroni Heran BUMN Tolak Terlibat di Formula E Jakarta
Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, Serukan Laksanakan Shalat Ghaib alm.Eril